Segera Ditertibkan, Ini Deretan Masalah dari Pengemudi Kendaraan Berpelat RF
Hukum | 6 November 2022, 07:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penggunaan pelat RF pada kendaraan bermotor sering disalahgunakan pengendaranya, sehingga Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit akan mengkaji ulang dan menyetop sementara pembuatan pelat untuk pejabat negara itu.
Selama ini, polisi mengeluarkan pelat RF sebagai kode kendaraan dengan fungsi tertentu yang berkaitan dengan pejabat negara, mulai dari eselon 2 hingga menteri.
Eks Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (Purn) Budiyanto yang saat ini menjadi pemerhati masalah transportasi dan hukum menjelaskan, pelat RF digunakan untuk pejabat eselon 2 dan eselon 1.
“RF itu Reformasi, RFP untuk polisi, RFS untuk sipil, RFD untuk TNI, dan sebagainya,” ujarnya, Sabtu (5/11/2022).
Sayangnya, banyak pengendara kendaraan berpelat RF yang justru menyebabkan kontroversi dan permasalahan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Penertiban Pelat RF, Pemerhati Transportasi: Masyarakat Bisa Ikut Pengawasan dengan Rekam dan Lapor
Berikut ini sejumlah peristiwa kontroversial pengendara pelat RF:
1. Mobil sport gunakan pelat RFD yang sudah tidak berlaku
Beberapa hari yang lalu, mobil sport berpelat B 1983 RFD viral di media sosial Twitter karena dinilai ganjil oleh banyak warganet. Mereka mempertanyakan penggunaan pelat tersebut yang dipasang pada mobil Ford Mustang berwarna merah itu.
Lantas, pada Jumat (4/11) pihak kepolisian menyatakan bahwa kode RFD pada pelat mobil tersebut merupakan pelat bodong.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan peruntukan kode kedinasan RFD pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) B 1983 RFD yang viral itu sudah berakhir pada tahun 2019.
"(Pelat) Itu sudah mati, itu 2019. Itu hanya asal pasang saja, nggak ada surat-suratnya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Jumat (4/11/2022).
Latif mengatakan, pelat nomor B 1983 RFD sejatinya merupakan plat dinas yang sediakan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk keperluan dinas Kodam Jaya pada 2019.
"Jadi pelat itu pada tahun 2019 dipakai berdasarkan pengajuan dari Kodam Jaya. Jadi pelat itu saat ini sudah tidak terpakai," ujarnya.
Latif mengatakan, pihak Kepolisian selanjutnya akan memanggil pemilik kendaraan tersebut untuk diperiksa terkait alasannya memasang plat dinas yang tidak sesuai peruntukkannya.
Baca Juga: Awas! Salah Atur Suhu AC Mobil Bikin Boros Bensin, Ini Suhu Ideal Biar Hemat BBM
Terkait keberadaan mobil sport berpelat RFD itu, TNI Angkatan Darat (AD) menyerahkan pemeriksaan pelat tersebut ke Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Penentuan pelat nomor RF itu semuanya ada pada Ditlantas Polda Metro Jaya sehingga kita tidak bisa mengidentifikasi," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari
2. Mobil pelat RFH tabrak mobil polisi patroli
Pada 6 Agustus 2022, sebuah mobil berpelat RFH Berstrobo menabrak mobil polisi patroli saat akan diperiksa petugas kepolisian.
Tampak mobil polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya rusak di sisi sebelah kiri.
Petugas itu bermaksud memberhentikan pengendara mobil untuk melakukan pemeriksaan.
"Ya kalau mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri dan TNI itu boleh. Kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh ada strobo," kata Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, Sutikno.
Namun, saat diberhentikan, pengendara mobil tersebut justru berusaha kabur dan menabrak petugas. Pengemudi mobil kemudian berusaha kabur dengan melintasi jalan tol ke arah Jakarta Utara hingga Bintara.
Baca Juga: Gara-Gara RFH Palsu, Polda Metro Akan Razia Kendaraan Bernopol Khusus
Belakangan, terungkap bahwa pelat RFH yang terpasang pada mobil Daihatsu Terios yang menabrak anggota polisi PJR itu palsu.
Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto menerangkan bahwa pengendara mobil tersebut mengaku membeli pelat RFH secara online (daring) untuk menghindari aturan ganjil-genap.
"Sesuai keterangan, yang bersangkutan mendapatkannya beli secara online," kata Edy, Sabtu (6/8/2022) dilansir dari Antara.
"Alasan menggunakan untuk menghindari ganjil genap," lanjut dia.
3. Pengendara mobil RFH memukul pengendara lain di ruas jalan tol
Pada 5 Juni 2022 lalu, pengemudi mobil pelat RFH terlibat cekcok hingga melakukan kekerasan fisik terhadap pengendra mobil lain di bahu jalan tol dalam kota, Gatot Subroto, Jakarta.
Pengendara di belakang mobil itu pun merekam peristiwa pemukulan terhadap korban berinisial JF dan mengunggahnya ke media sosial.
Video tersebut menjadi viral dan memantik kemarahan warganet. Perbincangan soal pelat RFH yang digunakan pelaku kekerasan itu pun menyebar luas.
Peristiwa tersebut berawal dari serempetan antara mobil korban JF dan pelaku pengemudi pelat RFH di jalan.
Baca Juga: Tak Sembarang Kendaraan Bisa Pakai Pelat RFH, Habiburokhman: Penegakan Hukum Tetap Harus Setara
Di dalam video yang viral tersebut, tampak korban sempat melakukan perlawanan, namun usahanya gagal dan terus menjadi amukan pelaku.
Belakangan diketahui bahwa korban merupakan anak dari anggota DPR RI. Korban pun melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada pihak kepolisian.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara