> >

Segera Ditertibkan, Ini Deretan Masalah dari Pengemudi Kendaraan Berpelat RF

Hukum | 6 November 2022, 07:44 WIB
Mobil Ford Mustang berwarna merah berpelat B 1983 RFD yang viral di media sosial diamankan polisi, Jumat (4/11/2022) (Sumber: Kompas TV/Antara)

"Penentuan pelat nomor RF itu semuanya ada pada Ditlantas Polda Metro Jaya sehingga kita tidak bisa mengidentifikasi," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari

2. Mobil pelat RFH tabrak mobil polisi patroli

Pada 6 Agustus 2022, sebuah mobil berpelat RFH Berstrobo menabrak mobil polisi patroli saat akan diperiksa petugas kepolisian.

Tampak mobil polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya rusak di sisi sebelah kiri.

Petugas itu bermaksud memberhentikan pengendara mobil untuk melakukan pemeriksaan. 

"Ya kalau mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri dan TNI itu boleh. Kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh ada strobo," kata Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, Sutikno. 

Namun, saat diberhentikan, pengendara mobil tersebut justru berusaha kabur dan menabrak petugas. Pengemudi mobil kemudian berusaha kabur dengan melintasi jalan tol ke arah Jakarta Utara hingga Bintara.

Baca Juga: Gara-Gara RFH Palsu, Polda Metro Akan Razia Kendaraan Bernopol Khusus

Belakangan, terungkap bahwa pelat RFH yang terpasang pada mobil Daihatsu Terios yang menabrak anggota polisi PJR itu palsu.

Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto menerangkan bahwa pengendara mobil tersebut mengaku membeli pelat RFH secara online (daring) untuk menghindari aturan ganjil-genap.

"Sesuai keterangan, yang bersangkutan mendapatkannya beli secara online," kata Edy, Sabtu (6/8/2022) dilansir dari Antara.

"Alasan menggunakan untuk menghindari ganjil genap," lanjut dia.

3. Pengendara mobil RFH memukul pengendara lain di ruas jalan tol

Pada 5 Juni 2022 lalu, pengemudi mobil pelat RFH terlibat cekcok hingga melakukan kekerasan fisik terhadap pengendra mobil lain di bahu jalan tol dalam kota, Gatot Subroto, Jakarta.

Pengendara di belakang mobil itu pun merekam peristiwa pemukulan terhadap korban berinisial JF dan mengunggahnya ke media sosial.

Video tersebut menjadi viral dan memantik kemarahan warganet. Perbincangan soal pelat RFH yang digunakan pelaku kekerasan itu pun menyebar luas.

Peristiwa tersebut berawal dari serempetan antara mobil korban JF dan pelaku pengemudi pelat RFH di jalan.

Baca Juga: Tak Sembarang Kendaraan Bisa Pakai Pelat RFH, Habiburokhman: Penegakan Hukum Tetap Harus Setara

Di dalam video yang viral tersebut, tampak korban sempat melakukan perlawanan, namun usahanya gagal dan terus menjadi amukan pelaku. 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara


TERBARU