> >

Saat Kepala BPOM Diminta Tinggalkan Jabatan Imbas Ginjal Akut, Anggota DPR: Gagal Lakukan Tugas

Kesehatan | 5 November 2022, 12:21 WIB
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito dalam konferensi pers Kamis (27/10/2022). Anggota Komisi X DPR RI Robert J Kardinal menilai BPOM telah gagal melakukan pengawasan pada peredaran obat-obatan di masyarakat sehingga menimbulkan kasus gagal ginjal akut. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komisi X DPR RI Robert J Kardinal menilai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah gagal melakukan pengawasan dalam peredaran obat-obatan di masyarakat sehingga ratusan anak-anak tidak berdosa ikut menjadi korban.

Untuk itu, ia menuntut agar Kepala BPOM Penny K Lukito ikut bertanggung jawab atas kejadian gangguan ginjal akut yang telah menyebabkan 143 anak meninggal dunia.

“BPOM dan aparatnya yang ikut bertanggung jawab sebaiknya meletakkan jabatannya atas kelalaian mereka sehingga ratusan anak-anak ikut menjadi korban. Tidak perlu menunggu untuk dipecat,” tegas Robert, Kamis (3/11/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Ia menegaskan, kematian 143 anak akibat gangguan ginjal akut ini merupakan bencana kemanusiaan yang luar biasa.

Peristiwa ini juga harus menjadi bahan evaluasi dan instropeksi mendalam bagi BPOM dalam menjalankan fungsinya dalam pengawasan dan peredaran obat di dalam negeri.

“Sebab musibah ini terjadi lantaran BPOM tidak bekerja dengan baik, jadi sudah sepantasnya dipecat,” ungkap Robert J. Kardinal.

Baca Juga: Kepala BPOM Ungkap Peran Kemendag di Pusaran Kasus Bahan Baku Obat Sirop yang Picu Gagal Ginjal Anak

Sementara itu anggota DPR RI Komis IX dari PAN Muhammad Rizal, menilai jika kejadian ini terjadi di beberapa negara, para pejabat-pejabat yang terkait pasti sudah mengundurkan diri karena kelalaiannya.

"Kalau di negara luar, tragedi seperti ini, pejabatnya biasanya ada yang mundur karena kelalaiannya, tapi di sini belum ada," ujar Legislator asal Daerah Pemilihan Banten III itu.

BPOM janji tak akan terjadi kasus serupa

Di lain sisi, Kepala BPOM Penny K. Lukito mengklaim, pihaknya secara rutin melakukan sampling dan pengujian berbasis risiko secara acak untuk memastikan pelaku usaha konsisten dalam menerapkan cara pembuatan obat dan makanan.

 

Dalam hal ini yang baik/Good Manufacturing Practices (GMP) untuk memastikan keamanan, manfaat/khasiat, dan mutu produk obat dan makanan.

Pihaknya pun berjanji kasus cemaran pada obat sirop tidak terjadi lagi.

Baca Juga: BPOM Rilis Sejumlah Merek Obat Sirop Berbahaya dari Tiga Perusahaan yang Kini Diperiksa

"Apakah sistem pengawasan obat yang ada itu tidak cukup ketat? sehingga ini bisa terjadi dan tentunya mencari solusi dari penyebab-penyebab tersebut dan tanggung jawab. Kami juga untuk memperbaiki sistem dan memastikan ini tidak akan terjadi lagi," ungkapnya dalam RDP bersama DPR pada Kamis (3/11) kemarin.

Penny menuturkan, sistem jaminan keamanan dan mutu untuk obat terdiri dari banyak pihak, seperti industri maupun kementerian dan lembaga lainnya.

"Juga ada proses pelayanan kesehatan dimana di dalamnya ada tenaga kesehatan yang menggunakan obat ini," tambah Penny.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, tribunnews


TERBARU