Saksi Afung Sebut Hardisk DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Sambo Ada yang Kosong saat Diganti Baru
Peristiwa | 3 November 2022, 11:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tjong Djiu Fung yang berprofesi sebagai teknisi CCTV mengatakan, satu di antara dua hardisk DVR CCTV di pos satpam perumahan Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga sudah tidak ada saat dirinya mengganti dengan DVR yang baru
Hal itu disampaikan Tjong Djiu Fung atau Afung dalam persidangan untuk kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J untuk Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
“Emang nggak ada,” ucap Tjong Djiu Fung atau Afung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Afung kemudian menceritakan bagaimana awal mula dirinya bisa mengganti DVR CCTV di Komplek Duren Tiga.
Afung menuturkan, dirinya dihubungi oleh pelanggan bernama Irfan Widyanto pada 9 Juli 2022 dengan kebutuhan ingin mengganti dua unit DVR CCTV.
Baca Juga: Sidang Terdakwa Brigjen Hendra dan Kombes Agus, 9 Orang Beri Kesaksian Hari Ini
“Jam 3 (sore) lebih itu, saya di WA saudara Irfan, dia mengatakan, izin Pak Afung saya Irfan, saya bilang iya Pak, ada yang bisa saya bantu Pak saya bilang, lalu dia melalui telepon WA, dia berkata saya Irfan, saya mau ada kebutuhan penggantian dua unit DVR,” ucap Afung.
“Saya bilang bisa, saya bantu nanti.”
Afung kemudian ditanya Jaksa, apakah dirinya sudah lama mengenal Irfan Widyanto.
Dalam keterangannya, Afung tidak bisa memastikan sejak kapan mengenal Irfan Widyanto. Ia hanya bisa memastikan bahwa Irfan Widyanto adalah konsumen yang pernah menggunakan jasanya.
“Tidak mengenal langsung ya, mungkin dulu dia pernah menghubungi saya, karena customer saya ada nama Irfan juga,” kata Afung.
“Tapi saya kurang memperhatikan, yang intinya saya mendapatkan permintaan customer itu, berarti saudara Irfan itu customer saya.”
Baca Juga: Kata Pakar Mikro Ekspresi, Susi ART Ferdy Sambo Bersaksi dalam Tekanan
Untuk diketahui, Tjong Djiu Fung sebagai saksi seharusnya menjalani pemeriksaan pada pekan lalu untuk Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Terdakwa Kombes Agus Nurpatria diancam dengan pasal yang sama dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Pertama, Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Momen Kuat Ma'ruf Menangis dan Tidak Berani Menatap Ibu Brigadir J yang Murka Anaknya Dibunuh
Atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 49 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU 19 Tahun 2016 merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 berbunyi: “Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar atas perbuatan mengganggu kinerja sistem elektronik.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV