Saksi Afung Sebut Hardisk DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Sambo Ada yang Kosong saat Diganti Baru
Peristiwa | 3 November 2022, 11:59 WIBDalam keterangannya, Afung tidak bisa memastikan sejak kapan mengenal Irfan Widyanto. Ia hanya bisa memastikan bahwa Irfan Widyanto adalah konsumen yang pernah menggunakan jasanya.
“Tidak mengenal langsung ya, mungkin dulu dia pernah menghubungi saya, karena customer saya ada nama Irfan juga,” kata Afung.
“Tapi saya kurang memperhatikan, yang intinya saya mendapatkan permintaan customer itu, berarti saudara Irfan itu customer saya.”
Baca Juga: Kata Pakar Mikro Ekspresi, Susi ART Ferdy Sambo Bersaksi dalam Tekanan
Untuk diketahui, Tjong Djiu Fung sebagai saksi seharusnya menjalani pemeriksaan pada pekan lalu untuk Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Terdakwa Kombes Agus Nurpatria diancam dengan pasal yang sama dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Pertama, Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Momen Kuat Ma'ruf Menangis dan Tidak Berani Menatap Ibu Brigadir J yang Murka Anaknya Dibunuh
Atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV