> >

Komnas HAM: PSSI Langgar Regulasi, Tak Sampaikan Regulasi FIFA ke Polri

Peristiwa | 2 November 2022, 16:22 WIB
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan memimpin rapat tim transformasi sepak bola Indonesia, di Kantor PSSI, GBK Arena, Senayan, Jakarta, Senin (31/10/2022). (Sumber: Dokumentasi PSSI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komnas HAM menyampaikan temuan fakta hasil penyelidikan tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 Jiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Satu dari temuannya adalah Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) melanggar aturan yang mereka buat sendiri. 

Aturan itu terkait larangan penggunaan gas air mata dan soal pengamanan pertandingan yang ada dalam regulasi FIFA. Ternyata, dalam temuan Komnas HAM, PSSI tak menjelaskan larangan FIFA dalam kerja sama dengan Polri. 

Hal itu diuangkapkan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam jumpa pers temuan akhir Investigasi Tragedi Kanjuruhan yagn dirilis pada Rabu (2/11/2022).

"Kami menemukan ada pelanggaran regulasi FIFA dan PSSI, dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara PSSI dan Polri," kata Beka diikuti dari Breaking News Kompas TV. 

Pelanggaran PSSI tersebut sendiri merupakan temuan fakta keempat yang disampaikan Komnas HAM terkait peristiwa yang terjadi pada Sabtu (1/10) malam lalu.

Kerja sama yang dimaksud Komnas HAM ialah terkait pengamanan pertandingan yang melibatkan personel Polri.

Beka lantas mengatakan, kerja sama tersebut diinisiasi PSSI.

Namun, dalam penyusunan perjanjian kerja sama, PSSI tak memberi penjelasan detail kepada Polri.

"Dalam penyusunan perjanjian kerja sama (PKS), PSSI tak menjelaskan aturan-aturan FIFA secara spesifik termasuk penggunaan gas air mata sebagaimana regulasi Pasal 19 aturan FIFA tentang stadium safety and regulation," kata dia.

"Jadi ketika penyusunan PKS, PSSI tak menjelaskan apa yang dilarang, apa yang boleh, jadi hanya disandingkan saja, kemudian selesai," tambahnya.

Baca Juga: Komnas HAM: Ada 45 Tembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan

Beka lantas mengatakan, dalam pembuatan perjanjian kerja sama, PSSI lantas menyerahkan kepada Polri soal pengamanan pertadingan tanpa spesisifik mana yang boleh dan tidak. 

"PSSI dan Polri melibatkan peran samapta dan Brimob dalam kerja sama tersebut," katanya.

Temuan faktual kelima ialah terkait kelayakan Stadion Kanjuruhan untuk pertandingan. Stadion ini terakhir kali diverifikasi pada 2 tahun lalu.

"Verifikasi Stadion Kanjuruhan dilakukan pada Februari 2020, dilakukan PT LIB, dengan status: Stadion Kanjuruhan tak memiliki dokumen sertifikat stadion, rencana evakuasi, ground rose, surat ketersediaan lapangan," katanya.

Baca Juga: Komnas HAM soal Kanjuruhan: Tak Hanya Brimob, Sabhara Juga Tembakkan Gas Air Mata, Pintu 13 Meledak

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU