> >

Pakar Pidana Sentil Hakim Kasus Sambo: Haram Hukumnya Hakim Beri Pertanyaan Menjerat dan Berpendapat

Peristiwa | 2 November 2022, 10:31 WIB
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, haram bagi hakim untuk memberi pertanyaan menjerat apalagi berpendapat dalam persidangan. (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, haram bagi hakim untuk memberi pertanyaan menjerat apalagi berpendapat dalam persidangan.

Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan merespons jalannya persidangan saksi Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo,  yang memberikan keterangan untuk Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Senin (31/10/2022) lalu.

Dalam sidang, Hakim Wahyu Iman Santoso terekam beberapa kali berpendapat terhadap saksi Susi.

“Haram bagi hakim memberi pertanyaan menjerat,” ucap Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan dalam Breaking News KOMPAS TV, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: Sidang Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Diisukan Digabung, Pakar Pidana: Ini Bahaya

Bukan hanya itu, Asep menambahkan hakim juga diharamkan memberi pernyataan tentang salah tidaknya orang.

“Kedua, hakim tidak boleh memberikan pernyataan di dalam sidang, Hakim mendengar saja, nanti menilai, penilaian itu tertuang dalam putusan, nanti terucap dalam putusan.”

Sebab, lanjut Asep Iwan Iriawan, dalam persidangan hakim tidak boleh emosi meskipun menghadapi saksi yang berbelit-belit.

“Kalau dalam persidangan cukup menanya, enggak usah emosi,” ujar Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan.

Asep menambahkan, jika dalam persidangan saksi masih tetap berbelit, ngeyel maka sebaiknya hakim menggunakan Pasal 174 KUHAP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga: Pakar Mikro Ekspresi Sebut Permintaan Maaf Ferdy Sambo dan Putri Tidak Tulus ke Orangtua Brigadir J

Sehingga dalam persidangan, ketegasan hakim menjadi cermin bagi saksi-saksi lain yang berpikir akan berbelit-belit dalam menyampaikan kesaksiannya.

“Diingatkan, kalau saksi masih ngeyel, bahasa Jawanya masih ngotot, ya sudah gunakan pasal 174, tahan dia, supaya dia tidak berbelit-belit, mempersulit jalannya persidangan,” kata Asep.

Sehingga dengan adanya Pasal 174, lanjut Asep, hakim tidak perlu mengulang-ulang apalagi berpendapat saksi berbohong hingga berkali-kali.

“Kan saya itung kemarin, (hakim) menyatakan bohong sampai selusin, menyatakan tidak masuk akal, itu kan kalimatnya berulang-ulang terus, ngapain,” ucap Hakim.

“Sudah cukup, Anda saya ingatkan, sudah jujur saja, toh Anda saksi toh enggak diancam apapun, cukup katakan apa yang dilihat dan didengar.”

Baca Juga: Anaknya Tewas di Tangan Ferdy Sambo, Tangis Rosti Simanjuntak Pecah: Hati Saya Hancur Tersayat-sayat

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU