> >

Pakar Pidana Sentil Hakim Kasus Sambo: Haram Hukumnya Hakim Beri Pertanyaan Menjerat dan Berpendapat

Peristiwa | 2 November 2022, 10:31 WIB
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, haram bagi hakim untuk memberi pertanyaan menjerat apalagi berpendapat dalam persidangan. (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

Baca Juga: Pakar Mikro Ekspresi Sebut Permintaan Maaf Ferdy Sambo dan Putri Tidak Tulus ke Orangtua Brigadir J

Sehingga dalam persidangan, ketegasan hakim menjadi cermin bagi saksi-saksi lain yang berpikir akan berbelit-belit dalam menyampaikan kesaksiannya.

“Diingatkan, kalau saksi masih ngeyel, bahasa Jawanya masih ngotot, ya sudah gunakan pasal 174, tahan dia, supaya dia tidak berbelit-belit, mempersulit jalannya persidangan,” kata Asep.

Sehingga dengan adanya Pasal 174, lanjut Asep, hakim tidak perlu mengulang-ulang apalagi berpendapat saksi berbohong hingga berkali-kali.

“Kan saya itung kemarin, (hakim) menyatakan bohong sampai selusin, menyatakan tidak masuk akal, itu kan kalimatnya berulang-ulang terus, ngapain,” ucap Hakim.

“Sudah cukup, Anda saya ingatkan, sudah jujur saja, toh Anda saksi toh enggak diancam apapun, cukup katakan apa yang dilihat dan didengar.”

Baca Juga: Anaknya Tewas di Tangan Ferdy Sambo, Tangis Rosti Simanjuntak Pecah: Hati Saya Hancur Tersayat-sayat

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU