> >

Sidang Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Diisukan Digabung, Pakar Pidana: Ini Bahaya

Peristiwa | 2 November 2022, 09:53 WIB
Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, dalam Breaking News Kompas TV, Selasa (30/8/2022). (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung diminta mengambil sikap tegas soal kabar rencana penggabungan sidang untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Sebab, status Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Demikian Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan dalam keterangannya di Breaking News KOMPAS TV, Rabu (2/11/2022).

“Kalau ini terjadi, saya mohon Mahkamah Agung atau pengadilan tinggi supaya kawal, mengingatkan loh, hati-hati status RE itu JC ya, kalau disatukan dengan alasan ketertinggalan pemeriksaan saksi, ini berbahaya loh,” ucap Asep.

Baca Juga: Pakar Mikro Ekspresi Sebut Permintaan Maaf Ferdy Sambo dan Putri Tidak Tulus ke Orangtua Brigadir J

“KM dan RR saja termasuk saya dalam tanda petik keberatan, sebagai pengamat ya.”

Asep keberatan dengan alasan dakwaan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu berbeda.

 

“Karena dakwaannya, statusnya berbeda,” kata Asep Iwan Iriawan.

Menurut Asep, jika penggabungan tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana tersebut disatukan maka wajib bagi MA melakukan pengawasan.

“Maaf ya saya dengan segala hormat, saya kira Mahkamah Agung, tolong Bawas dan pengadilan tinggi, kawal depan Mahkamah Agung, saya kira harus memperhatikan acara ini, jangan masuk jebakan, karena ini berbeda, ini menarik perhatian publik,” ujar Asep.

Baca Juga: Anaknya Tewas di Tangan Ferdy Sambo, Tangis Rosti Simanjuntak Pecah: Hati Saya Hancur Tersayat-sayat

Untuk diketahui, sidang Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu memang berjalan lebih awal dibandingkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

Pasalnya, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

Sehingga proses hukumnya langsung masuk pada meminta keterangan dari saksi-saksi untuk perkara pembunuhan berencana yang disangkakan terhadapnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU