> >

Soal Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo: Saya Yakini Berbuat Salah, Saya akan Bertanggung Jawab

Hukum | 1 November 2022, 15:03 WIB
Terdakwa pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo dalam sidang pemeriksaan saksi dari keluarga Brigadir J, Selasa (1/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: Tangkapan Layar Youtube KOMPAS TV)

Sementara itu, Putri Candrawathi berperan sebagai pemantik rencana akibat laporan dugaan kekerasan seksual yang dia alami di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Baca Juga: Mengaku Menyesal, Sambo Sebut Peristiwa Itu Terjadi Akibat Perbuatan Yosua pada Istrinya!

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Dalam sidang lanjutan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya kedua orang tua Brigadir J  yakni sang ayah Samuel Hutabarat dan sang ibu Rosti Simanjuntak.

Baca Juga: Tanya Bapak dan Ibu Yosua Serumah Atau Tidak, Kuasa Hukum Sambo Disoraki Hadirin Sidang

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU