> >

Susi ART Ferdy Sambo Ketahuan Beri Keterangan Beda dengan BAP, Hakim ke JPU: Hadirkan Tiap Sidang!

Hukum | 31 Oktober 2022, 15:50 WIB
Saksi Susi, asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, terbukti memberikan keterangan yang berbeda di persidangan dengan kesaksiannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terakhir, Senin (31/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saksi Susi, asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, terbukti memberikan keterangan yang berbeda dengan kesaksiannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terakhir, dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hal tersebut terungkap saat Hakim Morgan Simanjuntak bertanya kepada Susi, apakah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengangkat tubuh Putri Candrawathi, istri Sambo, atau tidak.

“Belum, sempat mau ngangkat, tapi sama Om Kuat (Kuat Ma'ruf) di ini, dipenging (diingatkan) 'Om jangan angkat-angkat Ibu,'” ucap Susi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Mendengar keterangan itu, Hakim Morgan pun bertanya kepada Susi, keterangannya yang mana yang benar soal peristiwa tersebut.

Baca Juga: Hakim Anggap Cerita Susi soal Peristiwa Magelang Tidak Masuk Akal: Kau Anggap Kami Ini Bodoh

Sebab, kata Hakim Morgan, keterangan Susi dalam BAP menyebut Brigadir J atau Yosua, sudah mengangkat Putri Candrawathi.

“Jadi gini, saya potong dulu, kenapa kamu bilang di BAP penyidik, bahwa Yosua sudah mengangkat Ibu PC, coba, udah lupa lagi itu,” tanya Hakim Morgan.

“Tidak, saya pikirannya belum,” jawab Susi.

“Yang benar yang mana?” cecar Hakim Morgan.

“Belum ini, di BAP itu belum ingat pasti apa yang sebenarnya,” ucap Susi.

Mendengar jawaban Susi, Hakim Morgan kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Susi dalam setiap persidangan.

Baca Juga: Saat Susi Cerita Insiden Putri Candrawathi di Magelang, Hakim: Diatur Supaya Bohong Nggak Ketahuan

Sebelumnya, Ronny Talapessy, pengacara Terdakwa Richard Eliezer, sempat mengungkap bahwa Susi adalah saksi fakta yang sudah merubah BAP-nya sebanyak tiga kali dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Susi, Ronny menambahkan, saksi Daden yang merupakan ajudan Ferdy Sambo, juga mengubah keterangannya di BAP sebanyak tiga kali.

“Menarik di sini kan (persidangan Richard Eliezer -red) ada saksi fakta ya, yang mengetahui kejadiannya, tapi kami lihat di dalam BAP dirubah-ubab BAP-nya,” ungkap Ronny dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (31/10).

“Contohnya seperti Susi, Daden, itu menjadi fokus kami.”

Baca Juga: Hakim Blak-blakan Bilang ke Susi ART Sambo: Saudara Itu Terjebak dengan Kebohongan Sendiri

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU