> >

Susi ART Sambo Bersaksi di Sidang Bharada E Hari ini, Ronny Talapessy: Dia Sudah 3 Kali Ubah BAP

Peristiwa | 31 Oktober 2022, 08:35 WIB
Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan akan menggali keterangan secara detail dari Susi asisten rumah tangga Putri Candrawathi dan ajudan Ferdy Sambo, Daden. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan akan menggali keterangan secara detail dari Susi asisten rumah tangga Putri Candrawathi dan ajudan Ferdy Sambo, Daden.

Pasalnya, dari 12 orang saksi yang dihadirkan di persidangan Susi dan Daden merupakan saksi fakta yang berulang-ulang kali mengubah berita acara pemeriksaan (BAP).

Pernyataan itu disampaikan oleh Ronny Talapessy sebagai Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (31/10/2022).

“Menarik di sini kan (Persidangan Eliezer -red) ada saksi fakta ya, yang mengetahui kejadiannya, tapi kami lihat di dalam BAP diubah-ubah BAP-nya,” kata Ronny Talapessy.

Baca Juga: Dibongkar Kamaruddin: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertengkar di Magelang soal Wanita

“Contohnya seperti Susi, Daden, itu menjadi fokus kami.”

Ronny mengatakan, saksi Susi setidaknya sudah 3 kali mengubah BAP dan begitu pun dengan Daden.

“Tiga kali berubah BAP, Daden juga, ajudan (Ferdy Sambo -red). Nah nanti juga kita akan gali juga kesaksian dari Prayogi,” kata Ronny Talapessy.

 

“Kalau teman-teman liat di rekonstruksi kemarin atau di dakwaan yang di dalam mobil tersebut, mobilnya Ferdy Sambo ya, ada Prayogi, ada Romer dan Ferdy Sambo, yang mereka dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga, nanti kita gali kesaksiaannya.”

Dalam pernyataannya, Ronny Talapessy berharap 12 saksi dalam persidangan kliennya terutama Susi dan Daden yang mengubah-ubah BAP dapat memberikan keterangan yang jujur.

Sebab, kata Ronny, jika kesaksian di bawah sumpah disampaikan tanpa kejujuran maka itu artinya melawan hukum.

Baca Juga: Terbongkar! Ronny Talapessy: Tewasnya Brigadir J Bermula dari Masalah Sambo dan Putri Candrawathi

“Kalau sesuai undang-undang, kalau bersaksi di bawah sumpah kemudian kesaksiannya palsu itu bisa kena pidana, ancamannya 9 tahun,” ucap Ronny Talapessy.

Sebelumnya di persidangan pekan lalu, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E juga menjalani sidang lanjutan untuk perkara pembunuhan berencana dengan agenda mendengarkan keterangan dari 12 saksi dari keluarga Brigadir J.

Poin dalam persidangan tersebut, Terdakwa Richard Eliezer berjanji kepada orangtua Brigadir J akan mengungkap seterang-terangnya dan sejujur-jujurnya agar dapat memberikan keadilan.

Dalam penyampaian itu, Terdakwa Richard Eliezer yang mengaku menembak Brigadir J juga menyatakan kesiapannya untuk menjalani apa pun putusan hukum dari hakim.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU