Di Dakwaan Arif Rachman, JPU Hilangkan Peran Ferdy Sambo yang Perintahkan Hapus Salinan File CCTV
Peristiwa | 28 Oktober 2022, 13:11 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV- Penasihat hukum Terdakwa Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih, membeberkan sejumlah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak jelas terhadap kliennya.
Satu di antaranya adalah soal tidak adanya peran Ferdy Sambo kepada terdakwa Arif Rachman Arifin untuk menghapus salinan rekaman CCTV yang berada di flash disk dan laptop Baiquni Wibowo dalam surat dakwaan.
Padahal, kata Junaedi Saibih, dalam BAP Terdakwa Arif Rachman Arifin menyampaikan ada perintah Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri.
“Chuq, Beq, ini ada perintah Kadiv untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin,” ucap Junaedi meniru jawaban terdakwa Arif Rachman Arifin dalam BAP-nya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Baca Juga: Hakim Lanjutkan Sidang AKBP Arif Rachman 1 November 2022, Agenda Pendapat JPU atas Eksepsi
Sementara, dalam surat dakwaan kliennya di halaman 13, Junaedi menuturkan JPU tidak menyertakan adanya perintah Ferdy Sambo terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin untuk disampaikan kepada Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
“Untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin,” kata Junaedi.
Termasuk, tidak menjelaskan bahwa yang dihapus adalah salinan rekaman CCTV bukan file asli.
“Bukan rekaman file asli dalam DVR CCTV sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan aquo,” kata Junaedi.
Tidak hanya itu, Junaedi juga mengungkap adanya asumsi JPU dalam dakwaan terdakwa Arif Rachman Arifin.
Baca Juga: Sampaikan Eksepsi, AKBP Arif Rachman Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa dan Bebaskan Dirinya
Yaitu soal Birgjen Hendra Kurniawan yang memerintahkan kepada kliennya agar menemui penyidik Polres Jaksel agar membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi.
Dalam dakwaan, kata Junaedi, JPU menambahkan narasi dengan menuliskan ‘dimana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan’.
“Bahwa uraian dalam surat dakwaan dirangkai dengan asumsi untuk menunjukkan seolah Terdakwa Arif Rachman Arifin bertindak dengan memiliki pengetahuan bahwa ‘peristiwa pelecehan merupakan hal yang mengada-ada’,” ujar Junaedi.
“Uraian berdasarkan asumsi yang menyesatkan dan tidak berdasarkan fakta hukum seharusnya menjadi dasar untuk menyatakan surat dakwaan aquo batal demi hukum.”
Baca Juga: AKBP Ari Cahya Nugraha Lihat Ferdy Sambo Merokok dengan Muka Tegang Usai Brigadir J Tewas
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV