> >

Di Dakwaan Arif Rachman, JPU Hilangkan Peran Ferdy Sambo yang Perintahkan Hapus Salinan File CCTV

Peristiwa | 28 Oktober 2022, 13:11 WIB
Penasihat hukum Terdakwa Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih membeberkan sejumlah dakwaan jaksa penuntut umum yang tidak jelas terhadap kliennya. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Tidak hanya itu, Junaedi juga mengungkap adanya asumsi JPU dalam dakwaan terdakwa Arif Rachman Arifin.

Baca Juga: Sampaikan Eksepsi, AKBP Arif Rachman Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa dan Bebaskan Dirinya

Yaitu soal Birgjen Hendra Kurniawan yang memerintahkan kepada kliennya agar menemui penyidik Polres Jaksel agar membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi.

Dalam dakwaan, kata Junaedi, JPU menambahkan narasi dengan menuliskan ‘dimana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan’.

“Bahwa uraian dalam surat dakwaan dirangkai dengan asumsi untuk menunjukkan seolah Terdakwa Arif Rachman Arifin bertindak dengan memiliki pengetahuan bahwa ‘peristiwa pelecehan merupakan hal yang mengada-ada’,” ujar Junaedi.

“Uraian berdasarkan asumsi yang menyesatkan dan tidak berdasarkan fakta hukum seharusnya menjadi dasar untuk menyatakan surat dakwaan aquo batal demi hukum.”

Baca Juga: AKBP Ari Cahya Nugraha Lihat Ferdy Sambo Merokok dengan Muka Tegang Usai Brigadir J Tewas

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU