Gayus Lumbuun: Seluruh Keterangan Terdakwa soal Perintah Atasan akan Disesuaikan dengan Barang Bukti
Hukum | 28 Oktober 2022, 02:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Seluruh keterangan terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J terkait perintah yang diberikan Ferdy Sambo akan disesuaikan dengan bukti dan saksi lainnya.
Mantan Hakim Mahkamah Agung Gayus Lumbuun menjelaskan, meski para terdakwa saling membantah, hakim akan menyesuaikan mana keterangan terdakwa yang sama dengan alat bukti.
Hakim juga akan menyesuaikan keterangan terdakwa dengan saksi lainnya.
Menurut Gayus, salah satu bukti yang bisa disesuaikan dengan keterangan terdakwa, yakni aturan soal perintah jabatan.
Baca Juga: Brigjen Hendra Bantah Kesaksian Soal Perintah Amankan CCTV: Saya Tidak Tahu Isi dan Hilangnya CCTV
Perintah jabatan memang diatur dalam Peraturan Kapolri, tetapi di sana dijelaskan bahwa atasan tidak boleh memerintah yang bertentangan dengan norma hukum, kesusilaan, dan agama.
"Soal perintah ini jelas diatur, jadi tidak mudah orang menggunakan sebagai perintah atasan," ujar Gayus dalam program Kompas Malam KOMPAS TV, Kamis (27/10/2022).
Gayus menilai, perintangan penyidikan bukan hanya soal menghilangkan barang bukti CCTV di TKP pembunuhan berencana Brigadir J, tapi juga terjadi di Jambi saat keluarga menerima jenazah.
Menurutnya, dari keterangan keluarga korban, petugas menghalangi untuk membuka jenazah. Hal ini bisa dikatakan menghalangi penyidikan lantaran ada permintaan dari keluarga, namun tidak diizinkan.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Bersikeras Hanya Ikuti Perintah Ferdy Sambo, Begini Tanggapan Pakar Hukum!
"Ini sebuah percobaan untuk obstruction of justice di samping CCTV," ujar Gayus.
Dalam sidang obstruction of justice, JPU mulai memanggil para saksi. Dalam sidang lanjutan Kamis (27/10/2022), JPU menghadirkan tujuh saksi.
Tujuh saksi yang hadir adalah dua orang petugas keamanan Kompleks Polri Duren Tiga bernama Marjuki dan Abdul Zapar; empat anggota Polri Arie Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya, Tomser Kristianata, dan M Munafri Bahtiar; dan satu buruh harian lepas bernama Supriyadi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV