> >

Gayus Lumbuun: Seluruh Keterangan Terdakwa soal Perintah Atasan akan Disesuaikan dengan Barang Bukti

Hukum | 28 Oktober 2022, 02:05 WIB
Hakim Agung Periode 2011-2018 Gayus Lumbuun. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

"Ini sebuah percobaan untuk obstruction of justice di samping CCTV," ujar Gayus. 

Dalam sidang obstruction of justice, JPU mulai memanggil para saksi. Dalam sidang lanjutan Kamis (27/10/2022), JPU menghadirkan tujuh saksi. 

Tujuh saksi yang hadir adalah dua orang petugas keamanan Kompleks Polri Duren Tiga bernama Marjuki dan Abdul Zapar; empat anggota Polri Arie Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya, Tomser Kristianata, dan M Munafri Bahtiar; dan satu buruh harian lepas bernama Supriyadi.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU