> >

Bukan Hanya Tuntut Hukuman Mati, Jaksa Minta Benny Tjokrosaputro Bayar Rp5,733 Triliun

Hukum | 27 Oktober 2022, 06:15 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun. (Sumber: Antara/Desca Lidya Natalia)

 

Selanjutnya, perbuatan Benny Tjokro mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain menyebabkan kerugian negara Rp22,788 triliun dengan atribusi perincian khusus akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sebesar Rp6,481 triliun.”

“Nilai tersebut termasuk saham yang dikendalikan terdakwa menggunakan nomine Jimmy Sutopo sebesar Rp314,8 miliar dan atribusi kerugian oleh terdakwa Benny Tjokro sebesar Rp5,733 triliun," ungkap jaksa.

Baca Juga: Mantan Rektor UIN Suska Riau Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Hal lain yang dinilai memberatkan adalah Benny merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,87 triliun seperti dalam putusan Mahkamah Agung.

"Meskipun di persidangan terungkap hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa namun hal-hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang disebabkan perbuatan terdakwa karena itu hal-hal meringankan itu patut dikesampingkan," ungkap jaksa.

Benny Tjokro akan mengajukan nota pembelaan pada 16 November 2022.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU