> >

Bukan Hanya Tuntut Hukuman Mati, Jaksa Minta Benny Tjokrosaputro Bayar Rp5,733 Triliun

Hukum | 27 Oktober 2022, 06:15 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun. (Sumber: Antara/Desca Lidya Natalia)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun.

Jaksa menilai Benny terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/10/2022), jaksa membacakan tuntutannya.

"Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata jaksa, dikutip dari Antara.

Jaksa juga menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa Benny Tjokrosaputro dinyatakan secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa Kades dan Bendahara di Tangkap

“Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Wagiyo.

Benny Tjokro dinilai terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua primer Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa juga menilai ada sejumlah hal yang memberatkan Benny, termasuk tidak menunjukkan rasa bersalah di persidangan.

"Keadaan memberatkan, terdakwa di pesidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikit pun atas perbuatan yang telah dilakukannya; perbuatan terdakwa adalah 'extraordinary crime', dengan modus investasi melalui bursa pasar modal menyembunyikan ke dalam struktur bisnis dan menyalahgunakan bisnis yang sah," ungkap jaksa.

 

Selanjutnya, perbuatan Benny Tjokro mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain menyebabkan kerugian negara Rp22,788 triliun dengan atribusi perincian khusus akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sebesar Rp6,481 triliun.”

“Nilai tersebut termasuk saham yang dikendalikan terdakwa menggunakan nomine Jimmy Sutopo sebesar Rp314,8 miliar dan atribusi kerugian oleh terdakwa Benny Tjokro sebesar Rp5,733 triliun," ungkap jaksa.

Baca Juga: Mantan Rektor UIN Suska Riau Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Hal lain yang dinilai memberatkan adalah Benny merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,87 triliun seperti dalam putusan Mahkamah Agung.

"Meskipun di persidangan terungkap hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa namun hal-hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang disebabkan perbuatan terdakwa karena itu hal-hal meringankan itu patut dikesampingkan," ungkap jaksa.

Benny Tjokro akan mengajukan nota pembelaan pada 16 November 2022.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU