> >

Bripka Ricky Rizal Bakal Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J saat Bertemu di Sidang Lanjutan

Hukum | 26 Oktober 2022, 14:48 WIB
Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo (kanan) melalui penasihat hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Adapun sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi tersebut akan digelar pada Rabu, 2 November 2022.

Persidangan lanjutan ini akan digabung bersama dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dikarenakan saksi yang sama.

Untuk diketahui, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Terdakwa Kuat Ma’ruf dalam perkara ini sama-sama disangkakan dengan pasal yang sama atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Yaitu, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seringan-ringannya adalah 20 tahun penjara.

Baca Juga: Rabu Pekan Depan, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Sidang Bersamaan Hadapi Kesaksian Keluarga Brigadir J

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribunnews


TERBARU