Produsen Unibebi Obat Sirup Mengaku Tak Tahu Ada Etilen Glikol di Produknya
Kesehatan | 26 Oktober 2022, 12:37 WIBMEDAN, KOMPAS.TV- Kasus gagal ginjal akut sudah mulai masuk dalam tahap penyelidikan oleh Kepolisian. Polda Sumatera Utara memeriksa manajemen PT Universal Pharmaceutical Industries, perusahaan yang membuat obat sirop Unibebi, di Medan, Selasa (25/10/2022).
Dalam pemeriksaan itu, Polda Sumur juga bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan memeriksa bahan obat dan proses produksi obat sirop itu. Sebelumnya polisi juga sudah menyegel ribuan obat sirop Unibebi.
”Ada ribuan botol obat sirop produksi PT Universal yang kami segel di pabriknya di Medan. Obat yang sudah beredar di masyarakat pun sedang dalam proses penarikan,” kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak, seperti dikutip dari Kompas.id, Rabu (26/10/2022).
Setelah mendapat laporan dari BPOM, Polda Sumut menghentikan sementara proses produksi dan distribusi dari pabrik obat itu. Panca menyebut, larangan memproduksi dan mendistribusikan dilakukan untuk semua jenis obat sirop sampai ada hasil studi tentang penyebab gangguan ginjal akut atipikal.
Baca Juga: 10 Pasien Gagal Ginjal di RSCM Diberikan Obat Penawar Fomepizole, Kondisinya Mulai Membaik
Sementara itu, kuasa hukum PT Universal, Hermansyah Hutagalung mengatakan, PT Universal telah menghentikan proses produksi tiga jenis obat yang dilarang BPOM.
Yakni Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam), diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Hermansyah menambahkan, PT Universal juga menghentikan semua aktivitas produksi obat lainnya, sampai ada kepastian hukum selanjutnya.
Ia menjelaskan, kliennya telah memproduksi obat sirop anak sejak tahun 1977. Obat sirop mereka pun beberapa kali berganti nama hingga lima tahun terakhir memakai merek Unibebi. Obat yang diproduksi di Medan itu didistribusikan hampir ke seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Waspada Gagal Ginjal Akut, Orangtua Sebaiknya Catat Jenis dan Tanggal Obat yang Diminum Anak
”PT Universal sudah memproduksi obat sirop lebih dari 40 tahun dan mendapat izin edar lulus uji dari BPOM. Setiap bulan perusahaan ini memproduksi ribuan botol obat sirop dan sudah jutaan botol yang didistribusikan selama ini,” tuturnya.
Hermansyah menegaskan, cemaran EG dan DEG yang disebut BPOM ditemukan di obat sirop itu tidak dicampurkan di pabrik mereka. Kandungan itu sudah ada dalam bahan obat yang mereka beli. Pihak PT Universal hanya mencampurkan bahan obat tersebut hingga menjadi produk obat jadi.
”Meski demikian, sebagai bentuk kepatuhan kami kepada pemerintah, semua obat sirop produksi Universal sudah kami tarik dari peredaran,” ucap Hermansyah kepada Harian Kompas.
Ia menuturkan, Polda Sumut dan BPOM memeriksa manajemen pabrik dari Senin siang sampai Selasa dini hari. Semua proses produksi obat itu pun diperiksa oleh petugas. Pabrik obat mereka juga telah dipasang garis polisi.
Baca Juga: Guru Besar Farmasi UGM: Jika Telanjur Konsumsi Etilon Glikol, Banyak Minum Air Putih
Pihaknya juga sudah melakukan uji mandiri, dengan mengirimkan sampel obat mereka ke sebuah laboratorium. Hal itu dilakukan sebagai pembanding dari hasil uji laboratorium yang dilakukan BPOM. Hasilnya pun akan diumumkan kepada publik dalam beberapa hari ke depan.
Hermansyah menekankan, belum ada hasil studi yang memastikan cemaran itu yang menjadi penyebab gangguan ginjal akut. Pasalnya BPOM juga hanya menyebut ada cemaran EG dan DEG dalam tiga produk Unibebi.
Sebelumnya, Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Polri, akan menindaklanjuti dua industri farmasi yang diduga memproduksi obat-obatan yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sangat tinggi.
“Dalam proses ini kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana. Jadi Kedeputian IV, yaitu Kedeputian Bidang Penindakan dari BPOM sudah kami tugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut, bekerja sama dengan kepolisian dalam hal ini dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada pidana,” kata Penny usai dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Bogor, Senin (24/10).
Baca Juga: Ombudsman Duga Ada Maladministrasi Kemenkes dan BPOM dalam Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
Ia menuturkan, pihaknya akan berhati-hati dalam menguji dan sampling obat-obatan yang mengandung pelarut. Menurut Penny, hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
“Tadi pesan Pak Presiden sangat jelas sekali untuk sangat berhati-hati. Jadi kami BPOM dalam menguji sampling dan menguji obat-obatan ini berhati-hati sekali,” ujar Penny.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.id