> >

Produsen Unibebi Obat Sirup Mengaku Tak Tahu Ada Etilen Glikol di Produknya

Kesehatan | 26 Oktober 2022, 12:37 WIB
Kuasa hukum PT Universal Pharmaceutical Industries, Hermansyah Hutagalung (tengah), menyampaikan keterangan tentang dugaan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirop yang diproduksi oleh perusahaan tersebut di Medan, Sumatera Utara, Selasa (25/10/2022). (Sumber: Kompas.id)

”PT Universal sudah memproduksi obat sirop lebih dari 40 tahun dan mendapat izin edar lulus uji dari BPOM. Setiap bulan perusahaan ini memproduksi ribuan botol obat sirop dan sudah jutaan botol yang didistribusikan selama ini,” tuturnya.

Hermansyah menegaskan, cemaran EG dan DEG yang disebut BPOM ditemukan di obat sirop itu tidak dicampurkan di pabrik mereka. Kandungan itu sudah ada dalam bahan obat yang mereka beli. Pihak PT Universal hanya mencampurkan bahan obat tersebut hingga menjadi produk obat jadi.

”Meski demikian, sebagai bentuk kepatuhan kami kepada pemerintah, semua obat sirop produksi Universal sudah kami tarik dari peredaran,” ucap Hermansyah kepada Harian Kompas.

Ia menuturkan, Polda Sumut dan BPOM memeriksa manajemen pabrik dari Senin siang sampai Selasa dini hari. Semua proses produksi obat itu pun diperiksa oleh petugas. Pabrik obat mereka juga telah dipasang garis polisi.

Baca Juga: Guru Besar Farmasi UGM: Jika Telanjur Konsumsi Etilon Glikol, Banyak Minum Air Putih

Pihaknya juga sudah melakukan uji mandiri, dengan mengirimkan sampel obat mereka ke sebuah laboratorium. Hal itu dilakukan sebagai pembanding dari hasil uji laboratorium yang dilakukan BPOM. Hasilnya pun akan diumumkan kepada publik dalam beberapa hari ke depan.

Hermansyah menekankan, belum ada hasil studi yang memastikan cemaran itu yang menjadi penyebab gangguan ginjal akut. Pasalnya BPOM juga hanya menyebut ada cemaran EG dan DEG dalam tiga produk Unibebi.

Sebelumnya, Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan  pihaknya bekerja sama dengan Polri, akan menindaklanjuti dua industri farmasi yang diduga memproduksi obat-obatan yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sangat tinggi.

“Dalam proses ini kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana. Jadi Kedeputian IV, yaitu Kedeputian Bidang Penindakan dari BPOM sudah kami tugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut, bekerja sama dengan kepolisian dalam hal ini dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada pidana,” kata Penny usai dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Bogor, Senin (24/10).

Baca Juga: Ombudsman Duga Ada Maladministrasi Kemenkes dan BPOM dalam Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Ia menuturkan, pihaknya akan berhati-hati dalam menguji dan sampling obat-obatan yang mengandung pelarut. Menurut Penny, hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.id


TERBARU