> >

BPOM Gandeng Polri untuk Proses Pidana 2 Industri Farmasi terkait Gagal Ginjal Akut

Kesehatan | 24 Oktober 2022, 16:51 WIB
BPOM menggandeng kepolisian untuk menyelidiki dua industri farmasi produsen obat yang diduga produknya mengandung EG dan EDG, untuk diproses pidana. (Sumber: Youtube Sekretariat Presiden)

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, zat kimia tersebut merupakan pencemar dari pelarut pembantu obat.

“Pelarut pembantu yang namanya polietilen glikol ini memang sudah lama dipakai, bukan hanya di industri obat tetapi di industri lain.”

Baca Juga: 11 Anak Di Bali Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut

Mengenai adanya pertanyaan kenapa kasus ini baru muncul, padahal dulu pengonsumsi obat yang sama, tidak mengalami gagal ginjal, Budi menyebut hal itu tergantung pada bahan baku.

“Paling besar penyebabnya adalah dari bahan baku.”

“Jadi kalau kita ingin melihat kenapa sekarang begini, dulu tidak, kita sudah berkoordinasi dengan BPOM, untuk melihat, apakah ada perubahan tipe atau juga asal dari bahan bakunya,” lanjut dia.

Pihaknya, kata Budi, sudah memiliki data tentang pergeseran impor bahan baku tersebut.

“Kita sudah ada datanya, pergeseran dari negara-begara mana impor bahan baku itu terjadi.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU