BPOM Gandeng Polri untuk Proses Pidana 2 Industri Farmasi terkait Gagal Ginjal Akut
Kesehatan | 24 Oktober 2022, 16:51 WIBKOMPAS.TV – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggandeng kepolisian untuk menyelidiki dua industri farmasi produsen obat yang diduga produknya mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (EDG).
Kepala BPOM Penny K. Lukito,mengatakan, pihaknya menemukan dua industri farmasi yang akan ditindaklanjuti ke proses hukum pidana.
“Dalam proses ini kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana,” jelas dia dalam konferensi pers, Senin (24/10/2022).
“Kedeputian empat, yaitu kedeputian bidang tindakan Badan POM sudah kami tugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut, bekerja sama dengan kepolisian dalam hal ini, dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada perkara pidana.”
Baca Juga: Jumlah Pasien Meninggal Diduga Akibat Gagal Ginjal Akut Dilaporkan 141 anak
Meski menemukan dua industri farmasi yang diduga kuat produknya mengandung EG dan EDG sangat tinggi, Penny belum mau menyebut nama kedua industri farmasi tersebut.
“Mungkin saya tidak akan sebutkan sekarang, karena prosesnya masih berlangsung, dan akan segera kami komunikasikna pada masyarakat.”
Sebelumnya dikabarkan, BPOM menyatakan menemukan sejumlah merek obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (EDG) dengan dosis melebihi ambang batas. BPOM tak menyebutkan berapa kandungan etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup itu maupun ambang batasnya.
“Karena ada indikasi bahwa kandungan dari EG dan EDG diproduknya tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan, tetapi sangat-sangat tinggi, dan tentu saja sangat toksik, dan diduga dapat mengakibatkan gagal ginjal akut,” urainya.
Temuan BPOM ini berkaitan dengan kasus kematian yang didiagnosa akibat gagal ginjal pada ratusan anak-anak. Sebelum mengalami gagal ginjal, berdasarkan BPOM, anak-anak itu meminum obat sirup.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV