AKBP Doddy Berencana Minta Perlindungan dan Ajukan JC Soal Kasus Narkoba, Ini Tanggapan LPSK
Hukum | 23 Oktober 2022, 07:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum AKBP Doddy Prawiranegara berencana mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus narkoba yeng menyeret Irjen Teddy Minahasa Putra.
Mantan Kapolres Bukittinggi ini juga ingin mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk mengungkap secara terang benerang kasus narkoba yang menyeret jenderal bintang dua itu.
Diketahui Doddy menjadi salah satu pihak pemberi keterangan soal keterlibatan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Penasihat Hukum AKBP Doddy Sebut Teddy Minahasa Bikin Rekayasa Peristiwa Jual Sabu
Ketua LPSK Hasto Atmojo menyatakan pihaknya tidak keberatan jika AKBP Doddy Prawiranegara mengajukan perlindungan dan ingin menjadi JC.
Namun dalam proses pengajuan perlindungan, pihak pemohon harus lolos dari syarat yang ditentukan dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Tentu saja LPSK akan melakukan investigasi maupun assessment apakah seorang pemohon itu memenuhi syarat atau tidak untuk diberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," ujar Hasto, Sabtu (23/10) yang dikutip dari YouTube Kompas TV.
Hasto menambahkan jika dilihat dari status Doddy Prawiranegara tidak bisa masuk dalam perlindungan LPSK. Namun Doddy bisa mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Baca Juga: Terjerat Kasus Jual Beli Narkoba, Gelar Adat Irjen Teddy Minahasa Terancam Dicabut
Sama halnya dengan permohonan perlindungan, pengajuan JC juga memiliki syarat. Seperti pihak yang mengajukan JC bukan pelaku utama, bersedia bekerjasama dan bersedia mengembalikan kerugian negara jika terdapat kerugian negara.
LPSK juga melakukan penelaahan atau investigasi untuk memastikan beberapa hal.
Seperti apakah pemohon memiliki informasi atau keterangan signifikan yang dibutuhkan untuk mengungkap peristiwa menjadi terang benderang atau menjadi lebih terang benderang.
Baca Juga: Terlibat Peredaran Narkoba, Total Harta Kekayaan Irjen Teddy Minahasa Hampir Rp30 Miliiar!
Kemudian LPSK melakukan penelusuran untuk terkait ada atau tidak ada acaman terhadap pemohon. Ancaman ini bisa ancaman nyata atau tekanan psikis terhadap pemohon maupun keluarganya.
Selanjutnya melakukan asesmen psikologis untuk melihat apakah psikologi pemohon stabil dan siap sebagai pihak yang bekerja sama dengan aparat hukum dalam mengungkap kasus. Dalam hal ini LPSK memiliki penilaian.
Berikutnya LPSK melakukan penelusuran rekam jejak terhadap pemohon yang mengajukan perlindungan dengan status sebagai JC.
Setalah proses ini LPSK memberi rekomendasi pemohon telah mengajukan JC dan hakim pengadilan yang akan memutuskan status JC tersebut.
Baca Juga: Pengacara Ungkap Niat Teddy Minahasa Jebak Linda Pakai Sabu, Malah Balik Ditipu
"Jadi siapa saja boleh mengajukan permohonan kepada LPSK, tapi tentu saja untuk menentukan apakah akan diberi perlindungan, itu LPSK akan melakukan investigasi dan asesmen terlebih dulu," ujar Hasto.
Adapun rencana meminta perlindungan dan pengajuan JC ini dilontarkan kuasa hukum AKBP Doddy, Adriel Viari Purba usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Polda Metro Jaya, Sabtu (23/10).
Menurut Viari, surat permohonan perlidungan dan JC ini akan dikirim ke LPSK pada Senin (24/10).
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka, dua di antaranya yakni AKBP Doddy Prawiranegara dan Irjen Teddy Minahasa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV