AKBP Doddy Berencana Minta Perlindungan dan Ajukan JC Soal Kasus Narkoba, Ini Tanggapan LPSK
Hukum | 23 Oktober 2022, 07:26 WIBBaca Juga: Terlibat Peredaran Narkoba, Total Harta Kekayaan Irjen Teddy Minahasa Hampir Rp30 Miliiar!
Kemudian LPSK melakukan penelusuran untuk terkait ada atau tidak ada acaman terhadap pemohon. Ancaman ini bisa ancaman nyata atau tekanan psikis terhadap pemohon maupun keluarganya.
Selanjutnya melakukan asesmen psikologis untuk melihat apakah psikologi pemohon stabil dan siap sebagai pihak yang bekerja sama dengan aparat hukum dalam mengungkap kasus. Dalam hal ini LPSK memiliki penilaian.
Berikutnya LPSK melakukan penelusuran rekam jejak terhadap pemohon yang mengajukan perlindungan dengan status sebagai JC.
Setalah proses ini LPSK memberi rekomendasi pemohon telah mengajukan JC dan hakim pengadilan yang akan memutuskan status JC tersebut.
Baca Juga: Pengacara Ungkap Niat Teddy Minahasa Jebak Linda Pakai Sabu, Malah Balik Ditipu
"Jadi siapa saja boleh mengajukan permohonan kepada LPSK, tapi tentu saja untuk menentukan apakah akan diberi perlindungan, itu LPSK akan melakukan investigasi dan asesmen terlebih dulu," ujar Hasto.
Adapun rencana meminta perlindungan dan pengajuan JC ini dilontarkan kuasa hukum AKBP Doddy, Adriel Viari Purba usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Polda Metro Jaya, Sabtu (23/10).
Menurut Viari, surat permohonan perlidungan dan JC ini akan dikirim ke LPSK pada Senin (24/10).
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka, dua di antaranya yakni AKBP Doddy Prawiranegara dan Irjen Teddy Minahasa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV