> >

Kajati Banten Geledah Kantor BPN Lebak Terkait Dugaan Mafia Tanah, Ada 57 Dokumen Disita

Hukum | 21 Oktober 2022, 21:46 WIB
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten melakukan penggeledahan di kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak, Kamis (20/10/2022). (Sumber: Dok. Penerangan Hukum Kajati Banten)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten melakukan penggeledahan, penyitaan dan penyegelan terkait perkara penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam pengurusan tanah di kantor Badan Pertanahan Kabupaten Lebak tahun 2018-2021.

Dalam kasus dugaan mafia tanah ini Kajati Banten telah menetapkan empat orang tersangka, yakni AM, selaku Kepala Kantor BPN Lebak, DER selaku pegawai honorer DIPA APBN Kantor BPN Lebak dan dua pihak swasta S alias MS dan EHP.  

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan penggeledahan, penyitaan dan penyegelan dilakukan sejumlah tempat sejak Kamis (20/10/2022).

Baca Juga: Tolak Mafia Tanah, Warga Bakar Ratusan Sertifikat Tanah di BPN

Ada dua tempat yang digeledah tim penyidik. Yakni kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak dan Rumah kediaman tersangka S alias MS di jalan Johar Nomor 50, Kampung Maja Pasar, Kecamatan Maja, Lebak, Banten.

Menurut Leonard dari penggeledahan di kantor Kementerian ATR/BPN Lebak penyidik menyita 57 bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan tersangka S alias MS.

Sedangkan dalam penggeledahan di rumah tersangka, penyidik menyita 29 bundel dokumen yang berkaitan dengan perkara.

"Demi kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, tim penyidik segera melakukan tindakan hukum tersebut agar masalah menjadi lebih jelas," ujar Leonard dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Sudrajad Dimyati, KPK Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sekretaris MA

Selain penggeledahan penyidik juga melakukan penyegelan terhadap dua unit rumah. Yakni di perumahan Citra Maja Raya, Cluster Green Ville Blok A35 Nomor 30, Kecamatan Maja, Lebak, Banten.

Diketahui rumah tersebut atas nama tersangka AM dan penyegelan rumah di perumahan Citra Maja Raya, Cluster Sanur Blok G19 Nomor 26, Kecamatan Maja, Lebak, Banten.

"Rumah tersebut atas nama Alia Fitri merupakan adik Tersangka AM," ujar Leonard.

Baca Juga: Kejaksaan Tangkap Mantan Kades Korupsi APBDES

Sebelumnya ditetapkan tersangka penyidik memanggi keempat orang tersebut untuk diperiksa sebagai saksi. Namun hanya AM dan DER yang memenuhi panggilan pemeriksaan. 

Sedangkan S alias MS dan anaknya EHP tidak hadir dengan beralasan sakit. Hasil gelar perkara penyidik menetapkan keempat saksi tersebut sebagai tersangka. 

AM diduga telah menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp15Milyar terkait pengurusan sertifikat hak atas tanah.

DER selaku pegawai honorer DIPA APBN Kantor BPN Lebak. DER diduga menerima suap atau gratifikasi dan menghubungkan antara tersangka S alias MS dengan tersangka AM.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Garam Industri

DER juga telah membuka dua rekening bank swasta untuk menampung uang pemberian suap.

S alias MS, selaku pihak swasta yang diduga sebagai calo tanah. S diduga melakukan pengurusan sertifikat hak atas tanah dan sebagai pemberi suap.

Kemudian EHP putra dari tersangka S alias MS. Tersangka EHP aktif bersama dengan tersangka S alias MS sebagai pihak yang mengurus sertifikat hak atas tanah dan sebagai pemberi suap.

 

Untuk tersangka AM dan DER langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Sedangkan terhadap tersangka S alias MS dan EHP, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan kedua tersangka tersebut untuk diperiksa pada Senin (24/10).
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU