> >

Kajati Banten Geledah Kantor BPN Lebak Terkait Dugaan Mafia Tanah, Ada 57 Dokumen Disita

Hukum | 21 Oktober 2022, 21:46 WIB
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten melakukan penggeledahan di kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak, Kamis (20/10/2022). (Sumber: Dok. Penerangan Hukum Kajati Banten)

"Rumah tersebut atas nama Alia Fitri merupakan adik Tersangka AM," ujar Leonard.

Baca Juga: Kejaksaan Tangkap Mantan Kades Korupsi APBDES

Sebelumnya ditetapkan tersangka penyidik memanggi keempat orang tersebut untuk diperiksa sebagai saksi. Namun hanya AM dan DER yang memenuhi panggilan pemeriksaan. 

Sedangkan S alias MS dan anaknya EHP tidak hadir dengan beralasan sakit. Hasil gelar perkara penyidik menetapkan keempat saksi tersebut sebagai tersangka. 

AM diduga telah menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp15Milyar terkait pengurusan sertifikat hak atas tanah.

DER selaku pegawai honorer DIPA APBN Kantor BPN Lebak. DER diduga menerima suap atau gratifikasi dan menghubungkan antara tersangka S alias MS dengan tersangka AM.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Garam Industri

DER juga telah membuka dua rekening bank swasta untuk menampung uang pemberian suap.

S alias MS, selaku pihak swasta yang diduga sebagai calo tanah. S diduga melakukan pengurusan sertifikat hak atas tanah dan sebagai pemberi suap.

Kemudian EHP putra dari tersangka S alias MS. Tersangka EHP aktif bersama dengan tersangka S alias MS sebagai pihak yang mengurus sertifikat hak atas tanah dan sebagai pemberi suap.

 

Untuk tersangka AM dan DER langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Sedangkan terhadap tersangka S alias MS dan EHP, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan kedua tersangka tersebut untuk diperiksa pada Senin (24/10).
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU