> >

Albertina Ho Nilai Kemungkinan Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Berat Sangat Kecil

Politik | 21 Oktober 2022, 07:16 WIB
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana sekaligus perintangan penyidikan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peluang Ferdy Sambo untuk bebas dari dakwaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai sangat kecil.

Ferdy Sambo juga dinilai tidak mungkin bebas dari tuduhan aktor intelektual pembunuhan Brigadir J. 

Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Albertina Ho menjelaskan sangat kecil kemungkinan pelaku yang memerintahkan pembunuhan lolos dari jeratan hukuman berat. 

Menurut Albertina Ho dalam teori hukum pidana seseorang yang menyuruh melakukan tindak pidana adalah pelaku, meski dirinya tidak berbuat apa-apa.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo di Kasus Brigadir Yosua

Sebaliknya pihak yang melakukan perbuatan tindak pidana atas dasar perintah atau desakan orang lain bisa dipertimbangkan untuk tidak dipidana. 

"Jadi dengan teori seperti ini, dengan hukum pidana mengatur seperti ini berarti otak pelaku tidak mungkin tidak dihukum," ujar Albertina di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (20/10/2022) malam.

"Justru yang melakukan itu (pembunuhan) yang dipidana. Tapi untuk orang yang melakukan tidak dipidana kita juga harus melihat dia melakukan itu atas dasar apa," kata Albertina. 

Lebih lanjut Albertina meyakini seluruh peran para terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan terkuak di pengadilan. Termasuk dugaan Ferdy Sambo sebagai eksekutor terakhir. 

Baca Juga: Terungkap! Dengan Amarahnya Sambo Perintahkan Anak Buah Hapus CCTV Kunci di TKP Duren Tiga

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU