> >

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Kuat Ma'ruf, Ini Alasannya

Hukum | 20 Oktober 2022, 17:46 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Kuat Ma'ruf atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube Kompas TV)

Sebelumnya Kuat Ma'ruf melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan eksepsi atas surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Tim Penasihat hukum Kuat Ma'ruf menilai dakwaan JPU tak menjelaskan perbuatan kliennya yang dianggap mendukung atau melanggar tindak pidana.

Salah satunya terkait peristiwa keributan antara Kuat Ma'ruf dengan Brigadir J. Sehingga, dakwan itu disebut tak cemat dan mesti batal demi hukum.

 

"Keributan itu seperti apa, dan dikarenakan kejadian apa, agar surat dakwaan menjadi jelas dan lengkap," ujar kuasa hukum Kuat Ma'ruf.

"Karena sungguh tidak masuk akal, terdakwa orang sipil, berani membuat keributan dengan Brigadir J yang memiliki senjata api dan kemampuan bela diri, jika tanpa alasan yang kuat dan semata untuk membela diri."

Baca Juga: Alasan Jaksa Langsung Tanggapi Eksepsi dari Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU