> >

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Kuat Ma'ruf, Ini Alasannya

Hukum | 20 Oktober 2022, 17:46 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Kuat Ma'ruf atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Kuat Ma'ruf atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Alasannya, dakwaan yang dipermasalahkan tim penasehat hukum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai aturan hukum. 

"Berdasarkan uraian-uraian di atas penuntut umum berpendapat surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap yang memnuhi syarat formil dan materiil dari surat dakwaan," kata jaksa saat membacakan tanggapan eksepsu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022), dikutip dari program Breaking News di Kompas TV.

Sementara Jaksa dengan tegas menyatakan seluruh keberatan yang diajukan terdakwa Kuat Ma'ruf dan penasihat hukumnya tidak berdasar hukum dan patut untuk dikesampingkan

"Oleh karena maka kami selaku penuntut umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menyatakan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf untuk seluruhan," tegas JPU.

Tak hanya itu, Jaksa juga menyatakan surat dakwaan dengan nomor Reg. : PDM-244/JKTSL/10/2022 atas nama terdakwa Kuat Maruf telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP.

"Oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," jelas Jaksa.

Baca Juga: Jaksa: Dalil-dalil yang Tertuang di Nota Keberatan Kuat Maruf Menyesatkan

Selanjutnya, JPU juga meminta agar majelis hakim tetap melanjutkan perkara Kuat Ma'ruf dengan pemeriksaan materi perkara.

"Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," ucap JPU.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU