Jaksa Minta Hakim Tolak Dalil Eksepsi Ferdy Sambo dan Segera Adili Perkaranya
Peristiwa | 20 Oktober 2022, 13:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum Ahmad Aron Muhtaram meminta Majelis Hakim menolak eksepsi Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Demikian Jaksa Penuntut Umum merespons eksepsi atau nota pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
“Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut, maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo,” kat Jaksa.
Jaksa beralasan, eksepsi Terdakwa Ferdy Sambo patut ditolak karena seluruh syarat formil maupun materil dalam perkara yang disangkakan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Baca Juga: JPU Sebut Penasihat Hukum Putri Candrawathi Keliru Pahami Splitsing Berkas Perkara
Di samping itu, Jaksa menganggap ada dalil-dalil dalam eksepsi terdakwa Ferdy Sambo yang dikemukakan Penasihat Hukum merupakan materi pokok perkara yang tidak perlu ditanggapi.
“Menerima Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materil,” ucap Jaksa.
“Menyatakan pemeriksaan Terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.IK., M.H., tetap dilanjutkan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 dan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.IK., M.H., tetap berada dalam tahanan.”
Sebelumnya Terdakwa Ferdy Sambo melalui Penasihat Hukummnya menyampaikan eksepsi atau nota keberatan di persidangan Senin, 17 Oktober 2022.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV