> >

Jaksa Minta Hakim Tolak Dalil Eksepsi Ferdy Sambo dan Segera Adili Perkaranya

Peristiwa | 20 Oktober 2022, 13:35 WIB
Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menolak eksepsi Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum Ahmad Aron Muhtaram meminta Majelis Hakim menolak eksepsi Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Demikian Jaksa Penuntut Umum merespons eksepsi atau nota pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

“Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut, maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo,” kat Jaksa.

Jaksa beralasan, eksepsi Terdakwa Ferdy Sambo patut ditolak karena seluruh syarat formil maupun materil dalam perkara yang disangkakan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Baca Juga: JPU Sebut Penasihat Hukum Putri Candrawathi Keliru Pahami Splitsing Berkas Perkara

Di samping itu, Jaksa menganggap ada dalil-dalil dalam eksepsi terdakwa Ferdy Sambo yang dikemukakan Penasihat Hukum merupakan materi pokok perkara yang tidak perlu ditanggapi.

“Menerima Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materil,” ucap Jaksa.

“Menyatakan pemeriksaan Terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.IK., M.H., tetap dilanjutkan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 dan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.IK., M.H., tetap berada dalam tahanan.”

 

Sebelumnya Terdakwa Ferdy Sambo melalui Penasihat Hukummnya menyampaikan eksepsi atau nota keberatan di persidangan Senin, 17 Oktober 2022.

Baca Juga: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi dan Lanjutkan Persidangan

Pada pokoknya memohon Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 Tanggal 05 Oktober 2022, batal demi hukum dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor: 796/Pid,B/PN JKT.SEL.

Tidak hanya itu, dalam eksepsinya Terdakwa Ferdy Sambo juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan dan memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Terdakwa dengan segala akibat hukumnya hingga membebankan biaya perkara kepada Negara.

Terdakwa Ferdy Sambo, beralasan terdapat kekeliruan Surat Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaann terhadapnya.

Antara lain, perihal kronologi dan ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh karena tidak menguraikan peristiwa di rumah Magelang 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022, bahkan terdapat uraian dakwaan yang bersandar pada satu keterangan saksi.

Baca Juga: Jawab Eksepsi Putri Candrawathi, JPU Nyatakan Dakwaan Penuhi Syarat Formil, Tunggu di Pembuktian

Selain itu, Terdakwa Ferdy Sambo juga menilai Surat Dakwaan yang disusun JPU tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materil.

Tak hanya itu, Terdakwa Ferdy Sambo juga keberatan dengan Dakwaan JPU karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU