JPU Sebut Penasihat Hukum Putri Candrawathi Keliru Pahami Splitsing Berkas Perkara
Peristiwa | 20 Oktober 2022, 12:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum menilai Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi keliru dalam memahami splitsing atau pemisahan berkas perkara sebagaimana Pasal 142 KUHAP.
Demikian Jaksa Penuntut Umum Erna Normawati dalam sidang tanggapan jaksa untuk eksepsi yang diajukan oleh Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 KUHAP tersebut perkara atas nama Terdakwa Putri Candrawathi, tidak termasuk perkara yang harus digabungkan karena dari beberapa Terdakwa dalam peristiwa pidana tersebut mempunyai peranan yang berdiri sendiri,” kata Jaksa Erna Normawati.
“Hal tersebut sejalan dengan pandangan Yahya Harapan dalam bukunya Pembahasan dan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (halaman 442), pemecahan berkas perkara ini dulu disebut splitsing. Memecah satu berkas perkara menjadi dua atau lebih atau a split trial.”
Baca Juga: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi dan Lanjutkan Persidangan
Bukan hanya itu, lanjut Jaksa Erna Normawati, Yahya Harahap juga menjelaskan bahwa pada dasarnya pemecahan berkas perkara terjadi disebabkan faktor pelaku tindak pidana terdiri dari beberapa orang.
Apabila terdakwa terdiri dari beberapa, kebijaksanaan untuk memecah berkas perkara menjadi beberapa berkas sesuai jumlah terdakwa. Sehingga berkas yang semula diterima penuntut umum dari penyidik, dipecah menjadi dua atau beberapa berkas perkara.
Lalu, pemecahan dilakukan apabila yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, terdiri dari beberapa orang.
“Dengan pemecahan berkas perkara dimaksud, masing-masing terdakwa didakwa dalam surat dakwaan yang berdiri sendiri antara yang satu dengan yang lain,” kata Jaksa Erna.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV