Terungkap di Sidang Obstruction of Justice Saat Polisi Nobar CCTV: Bang, Ini Brigadir J Masih Hidup!
Hukum | 19 Oktober 2022, 17:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap kejadian saat empat polisi menyaksikan rekaman CCTV di sekitar TKP pembunuhan Brigadir J secara bersama-sama.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk Baiquni Wibowo, salah satu terdakwa kasus penghalangan penyelidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (19/10/2022) siang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Awalnya, Baiquni yang merupakan seorang polisi itu datang menemui Chuck Putranto, usai menyalin bukti rekaman CCTV di seputar lokasi.
"Nih udah ada copy-an CCTV-nya," kata Jaksa, meniru ucapan Baiquni.
Chuck lantas berkata kepada AKBP Arif Rachman Arifin, AKBP Ridwan Soplanit, dan Baiquni di lokasi yang sama.
"Bang, kemarin bapak (Ferdy Sambo-red) perintahkan untuk meng-copy dan melihat isinya. Abang mau lihat nggak?"
Keempatnya lantas nobar salinan rekaman video CCTV itu menggunakan laptop milik Baiquni.
Selesai menonton, betapa kagetnya Chuck, menyadari ucapan Ferdy Sambo berbeda dengan fakta sebenarnya.
"Bang, ini Brigadir J masih hidup," kata Jaksa, menirukan Chuck.
Guna memastikan, Baiquni lalu memutar ulang rekaman CCTV, tepatnya pada menit 17.07-17.16.
"Dan mereka lihat, ternyata benar bahwa Brigadir J sedang memakai baju putih, berjalan dari pintu depan rumah, menuju pintu samping, melalui taman rumah dinas Ferdy Sambo," kata jaksa.
Jaksa menjelaskan, keempat polisi itu menyadari beda cerita Ferdy Sambo yang menyebut Brigadir J sudah meninggal, saat tiba di TKP rumah dinas eks Kadiv Propam Polri itu.
Baca Juga: Bharada E Ternyata Belum Sah jadi Justice Collaborator, Ini Skenario Hukum Jika Hakim Acc
Tindakan masing-masing yang menyembunyikan fakta kematian Brigadir J, disebut oleh Jaksa melanggar hukum, termasuk proses Baiquni menyalin rekaman CCTV.
"Bahwa perbuatan terdakwa Baiquni Wibowo yang meng-copy isi CCTV tersebut, merupakan barang bukti petunjuk tindak pidana, tanpa surat tugas, dan bukan dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan, adalah perbuatan tidak sah atau melawan hukum, tetapi tetap terdakwa Baiquni lakukan," kata jaksa.
Atas tindakannya, Baiquni didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Empat Tahap Persidangan Kasus Pidana, Panduan Mengikuti Sidang Pembunuhan Brigadir J
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV