> >

Terungkap di Sidang Obstruction of Justice Saat Polisi Nobar CCTV: Bang, Ini Brigadir J Masih Hidup!

Hukum | 19 Oktober 2022, 17:36 WIB
Suasana sidang obstruction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir J dengan salah satu terdakwa Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/gading)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap kejadian saat empat polisi menyaksikan rekaman CCTV di sekitar TKP pembunuhan Brigadir J secara bersama-sama.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk Baiquni Wibowo, salah satu terdakwa kasus penghalangan penyelidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (19/10/2022) siang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Awalnya, Baiquni yang merupakan seorang polisi itu datang menemui Chuck Putranto, usai menyalin bukti rekaman CCTV di seputar lokasi.

"Nih udah ada copy-an CCTV-nya," kata Jaksa, meniru ucapan Baiquni.

Chuck lantas berkata kepada AKBP Arif Rachman Arifin, AKBP Ridwan Soplanit, dan Baiquni di lokasi yang sama. 

"Bang, kemarin bapak (Ferdy Sambo-red) perintahkan untuk meng-copy dan melihat isinya. Abang mau lihat nggak?"

Keempatnya lantas nobar salinan rekaman video CCTV itu menggunakan laptop milik Baiquni.

Selesai menonton, betapa kagetnya Chuck, menyadari ucapan Ferdy Sambo berbeda dengan fakta sebenarnya.

"Bang, ini Brigadir J masih hidup," kata Jaksa, menirukan Chuck.

Guna memastikan, Baiquni lalu memutar ulang rekaman CCTV, tepatnya pada menit 17.07-17.16.

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU