Jika Ini Terjadi Henry Yosodiningrat Siap Mundur sebagai Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan Cs
Hukum | 19 Oktober 2022, 05:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum tiga terdakwa kasus obstruction of justice, Henry Yosodiningrat, memastikan akan bersikap objektif dalam menangani kasus kliennya.
Henry juga telah mengajukan syarat sebagai tim pengacara. Salah satunya adalah klien yang dibela harus memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya di persidangan.
Jika syarat hal ini tidak dipenuhi, Henry mengaku siap untuk mundur sebagai tim kuasa hukum tiga terdakwa kasus obstruction of justice, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto.
Baca Juga: Terungkap Ucapan Sambo ke Brigjen Hendra Kurniawan di Hari Tewasnya Yosua
"Salah satu syarat saya sama mereka, sampaikan ke saya sejujurnya. Mungkin dengan orang lain kalian pernah berbohong tapi ke saya jangan. Kalau kalian berbohong terungkap di persidangan, maka kalian akan saya tinggalkan," ujar Henry, dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/10/2022).
Henry menambahkan saat ini dirinya masih memelajari berkas perkara dan surat dakwaan JPU terhadap tiga kliennya.
Ia juga membandingkan keterangan para kliennya dengan surat dakwaan JPU yang akan dibuktikan di persidangan.
Henry memastikan dalam persidangan nanti dirinya bekerja secara profesional, berkeadilan serta objektif demi menjaga kehormatan profesi sebagai pengacara.
Baca Juga: Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Korupsi Pesawat Jet yang Dipakai Brigjen Hendra Kurniawan
"Saya masih lanjut membaca berkas perkara untuk mendalami duduk persoalan versi penuntut umum berdasarkan hasil penyidikan. Saya coba padankan dengan keterangan dari terdakwa," ujar Henry.
Adapun Brigjen Hendra, Kombes Agus, dan AKP Irfan adalah tiga dari tujuh terdakwa obstruction of justice kasus penyidikan Brigadir J.
Ketiganya yang akan menjalani persidangan pada Rabu (19/20/2022). Selain mereka, masih ada tiga tersangka lain yang akan menjalani persidangan perdana di hari yang sama. Mereka adalah AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto.
Baca Juga: Perlawanan Keluarga Brigadir J saat Brigjen Hendra Kurniawan Jelaskan Kronologi Kematian Versi Sambo
Sedangkan satu terdakwa obstruction of justice lainnya, yakni Ferdy Sambo, sudah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Senin (19/10/2022).
Sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan digelar secara terbuka untuk umum.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV