TPF Aremania Beberkan Alasan Desak Autopsi Korban Kanjuruhan: agar Tak Debat soal Penyebab Kematian
Peristiwa | 17 Oktober 2022, 22:25 WIBMALANG, KOMPAS.TV – Tim Pencari Fakta (TPF) Aremania membeberkan alasan pihaknya mendesak autopsi terhadap korban tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang terjadi pada 1 Oktober 2022 silam.
Sekjen Komisi Kontras Andi Irfan, yang mendampingi TPF Aremania, menjelaskan, autopsi dirasa perlu dilakukan untuk menggali penyebab pasti kematian 132 orang tersebut.
Menurutnya, tanpa hasil autopsi, penyebab kematian para korban akan menjadi perdebatan panjang.
“Aremania terutama di gerakan usut tuntas itu ingin menggali dan mencari fakta yang autentik. Kita akan berdebat kemana-mana penyebab kematian kalau kita tidak punya hasil autopsi,” tutur Andi, seperti dilansir Kompas.com, Senin (17/10/2022).
Desakan dari TPF Aremania tersebut juga disebut-sebut sejalan dengan permintaan pihak keluarga korban yang menuntut keadilan.
“Sejumlah keluarga korban telah setuju melakukan autopsi dan tapi lebih dari itu saya berharap itu bukan Aremania yang bergerak, tapi negara yang bergerak,” katanya menambahkan.
Baca Juga: Aremania Mau Turun ke Jalan pada 20 Oktober, Tuntut Penuntasan Pelanggaran HAM Tragedi Kanjuruhan
Sejauh ini, penyebab meninggalnya para korban diduga adalah tembakan gas air mata yang memicu kepanikan, sehingga desak-desakan menjadi tak terhindarkan.
Namun, hasil investigasi yang tidak rinci menciptakan berbagai spekulasi baru.
Dengan dilakukan autopsi, diharapkan akan diketahui secara pasti penyebab korban meninggal dunia, sehingga nantinya bisa ditarik benang merah tentang siapa yang harus bertanggung jawab pada tragedi Kanjuruhan ini.
Desakan autopsi juga didukung oleh Anjar Nawan Yuski selaku pendamping hukum TPF Aremania.
Menurutnya, kematian seluruh korban merupakan kematian tidak wajar yang disebabkan karena suatu hal.
Oleh sebab itu, berdasarkan hukum, harus ada proses investigasi menyeluruh untuk menggali penyebab di balik kematian korban.
Baca Juga: TPF Aremania: Panpel Setor Rp174 Juta ke Polisi Sebelum Partai Arema vs Persebaya
“Kesamaan ciri-ciri umum pada jenazah korban jiwa, membiru, menghitam, mata bengkak. Nah, ini kita harus sepakat dulu bahwa kematiannya tidak wajar,” ujar Anjar.
“Ketika ada kematian yang tidak wajar maka sudah semestinya pihak kepolisian melakukan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), untuk melakukan pemeriksaan otopsi. Tujuannya untuk memastikan apa penyebab kematian ini,” ujarnya mengakhiri.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com