TPF Aremania Beberkan Alasan Desak Autopsi Korban Kanjuruhan: agar Tak Debat soal Penyebab Kematian
Peristiwa | 17 Oktober 2022, 22:25 WIBDesakan autopsi juga didukung oleh Anjar Nawan Yuski selaku pendamping hukum TPF Aremania.
Menurutnya, kematian seluruh korban merupakan kematian tidak wajar yang disebabkan karena suatu hal.
Oleh sebab itu, berdasarkan hukum, harus ada proses investigasi menyeluruh untuk menggali penyebab di balik kematian korban.
Baca Juga: TPF Aremania: Panpel Setor Rp174 Juta ke Polisi Sebelum Partai Arema vs Persebaya
“Kesamaan ciri-ciri umum pada jenazah korban jiwa, membiru, menghitam, mata bengkak. Nah, ini kita harus sepakat dulu bahwa kematiannya tidak wajar,” ujar Anjar.
“Ketika ada kematian yang tidak wajar maka sudah semestinya pihak kepolisian melakukan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), untuk melakukan pemeriksaan otopsi. Tujuannya untuk memastikan apa penyebab kematian ini,” ujarnya mengakhiri.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com