> >

Putri Candrawathi Trauma Berat dan Depresi, Kuasa Hukum Bakal Datangkan Psikiater ke Rutan

Hukum | 17 Oktober 2022, 20:50 WIB
Putri Candrawathi tiba di PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (17/10/2022). (Sumber: KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis dan Febri Diansyah, mengatakan bakal mendatangkan psikiater untuk kliennya.

Hal itu dikarenakan keadaan Putri Candrawathi menurut hasil asesmen psikiater berada dalam kondisi trauma berat dan depresi.

“Perlu kami sampaikan, keadaan klien kami berdasarkan psikiater dari kejaksaan sesuai surat kami, itu dalam kondisi trauma berat dan depresi. Suratnya ada di kejaksaan, kami sudah tulis di situ nomor suratnya, sehingga kami khawatir,” kata Arman Hanis dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana: Eksepsi Ferdy Sambo Taktik Kuasa Hukum Goyahkan Dakwaan

Arman juga mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum kesulitan mengunjungi istri Ferdy Sambo itu di dalam rutan kejaksaan.

"Kita ingin mengunjungi juga tidak bisa. Jadi kalau mau kita sama-sama mengikuti apa yang ada di dalam KUHAP,” sambungnya.

Pernyataan tersebut kemudian ditambahkan oleh Febri Diansyah yang mengatakan rencananya untuk mendatangkan psikiater untuk Putri Candrawathi.

Pihak kuasa hukum memastikan akan mengikuti prosedur yang ada dan akan berkunjung di jam kerja.

“Jadi karena kondisi klien kami menurut asesmen psikiater dan juga analisis forensik dalam keadaan depresi, kami membutuhkan akses untuk membawa psikiater ke rutan, tentu kami akan mengikuti prosedur dan waktu,” tutur Febri.

 

Baca Juga: Momen saat Putri Candrawathi Mengaku Tak Mengerti Dakwaan Jaksa pada Sidang Pembunuhan Brigadir J

Menanggapi hal itu, hakim mengatakan bahwa persoalan mendatangkan psikiater tidak perlu disebutkan di dalam persidangan.

Namun, apabila setelah asesmen psikiater, Putri diharuskan untuk dirawat, maka majelis hakim akan mengeluarkan pembantaran penahanan atau penundaan penahanan sementara karena alasan kesehatan.

“Mengenai itu, silakan dibicarakan, tidak perlu melalui pengadilan, sampai kalau nanti dia harus dirawat, maka akan kami keluarkan pembantaran,” kata hakim.

Sebagai informasi, dalam persidangan tersebut juga telah diumumkan bahwa Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU