Putri Candrawathi Trauma Berat dan Depresi, Kuasa Hukum Bakal Datangkan Psikiater ke Rutan
Hukum | 17 Oktober 2022, 20:50 WIBBaca Juga: Momen saat Putri Candrawathi Mengaku Tak Mengerti Dakwaan Jaksa pada Sidang Pembunuhan Brigadir J
Menanggapi hal itu, hakim mengatakan bahwa persoalan mendatangkan psikiater tidak perlu disebutkan di dalam persidangan.
Namun, apabila setelah asesmen psikiater, Putri diharuskan untuk dirawat, maka majelis hakim akan mengeluarkan pembantaran penahanan atau penundaan penahanan sementara karena alasan kesehatan.
“Mengenai itu, silakan dibicarakan, tidak perlu melalui pengadilan, sampai kalau nanti dia harus dirawat, maka akan kami keluarkan pembantaran,” kata hakim.
Sebagai informasi, dalam persidangan tersebut juga telah diumumkan bahwa Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV