Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Dakwaan JPU Gunakan Asumsi Tanpa Dasar: Satu Saksi Bukan Saksi
Hukum | 17 Oktober 2022, 19:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Ferdy Sambo dinilai banyak menggunakan asumsi tanpa dasar dan berdasarkan keterangan satu saksi.
Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang perdana kasus itu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
“Penuntut umum dalam menguraikan fakta di surat dakwaan pada Dakwaan Kedua pun banyak menggunakan asumsi tanpa berdasarkan fakta serta penuntut umum terkesan menyimpulkan,” kata anggota tim kuasa hukum Sambo saat membacakan eksepsi, Senin.
Hal tersebut, lanjutnya, tampak dalam uraian penuntut umum tentang saksi Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo yang menemui Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf di lantai tiga Biro Provos.
Ditambahkan, jika merujuk pada ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP, seharusnya JPU menyusun dakwaan berdasar pada Berita Acara Pemeriksaan (hasil penyidikan).
“Serta berpedoman pada aturan-aturan, yurisprudensi Mahkamah Agung bahkan doktrin hukum, bukan semata-mata pada asumsi atau karangan bebas.”
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum soal Pelecehan Seksual PC: Sebagai Perempuan & Ibu, Sulit untuk Menceritakan
“Dengan demikian dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum,” lanjutnya.
Dalam pembacaan eksepsi tersebut, tim kuasa hukum juga menilai dakwaan JPU tidak terang atau obscuur libel, karena hanya didasarkan pada keterangan satu orang saksi.
“Setelah mencermati isi surat dakwaan, dapat disimpulkan bahwa dalam menguraikan fakta di surat dakwaan, penuntut umum hanya menggunakan keterangan dari satu saksi saja.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV