Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Dakwaan JPU Gunakan Asumsi Tanpa Dasar: Satu Saksi Bukan Saksi
Hukum | 17 Oktober 2022, 19:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Ferdy Sambo dinilai banyak menggunakan asumsi tanpa dasar dan berdasarkan keterangan satu saksi.
Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang perdana kasus itu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
“Penuntut umum dalam menguraikan fakta di surat dakwaan pada Dakwaan Kedua pun banyak menggunakan asumsi tanpa berdasarkan fakta serta penuntut umum terkesan menyimpulkan,” kata anggota tim kuasa hukum Sambo saat membacakan eksepsi, Senin.
Hal tersebut, lanjutnya, tampak dalam uraian penuntut umum tentang saksi Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo yang menemui Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf di lantai tiga Biro Provos.
Ditambahkan, jika merujuk pada ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP, seharusnya JPU menyusun dakwaan berdasar pada Berita Acara Pemeriksaan (hasil penyidikan).
“Serta berpedoman pada aturan-aturan, yurisprudensi Mahkamah Agung bahkan doktrin hukum, bukan semata-mata pada asumsi atau karangan bebas.”
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum soal Pelecehan Seksual PC: Sebagai Perempuan & Ibu, Sulit untuk Menceritakan
“Dengan demikian dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum,” lanjutnya.
Dalam pembacaan eksepsi tersebut, tim kuasa hukum juga menilai dakwaan JPU tidak terang atau obscuur libel, karena hanya didasarkan pada keterangan satu orang saksi.
“Setelah mencermati isi surat dakwaan, dapat disimpulkan bahwa dalam menguraikan fakta di surat dakwaan, penuntut umum hanya menggunakan keterangan dari satu saksi saja.”
“Bahwa mengingat dalam hukum pidana terdapat asas unus testis nullus testis artinya bahwa satu saksi bukanlah saksi,” tambahnya.
Menurut kuasa hukum, dengan isi surat dakwaan yang hanya didasarkan pada keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akan mengakibatkan jalannya persidangan perkara menjadi bias dan tendensius serta merugikan kepentingan hukum terdakwa.
Sebab, surat dakwaan sebagai landasan dan titik tolak pemeriksaan terdakwa berisi dalil-dalil yang kabur.
Ia mencontohkan paragraf 3 halaman 11 surat dakwaan, penuntut umum menguraikan bahwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak pada Richard agar menembak Yosua.
Baca Juga: Bersikeras, Ferdy Sambo Masih Sebut Putri Candrawathi Dilecehkan oleh Brigadir Yosua!
“Dalil yang menyatakan terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumia untuk melakukan penembakan hanya muncul dalam BAP Richard Eliezer Pudihang Lumia sendiri.”
Sementara dalam BAP terdakwa Ferdy Sambo (butir 6 halaman 3 BAP Tambahan tanggal 08 September 2022) dan BAP saksi Kuat Ma’ruf (butir 5 halaman 8 BAP Tambahan tanggal 08 September 2022) yang saling bersesuaian, tindakan yang diinstruksikan adalah untuk menghajar.
“Dengan demikian, penuntut umum dalam surat dakwaannya telah gagal menguraikan perbuatan terdakwa secara jelas (obscuur libel) dengan didasari pada keterangan saksi maupun alat bukti lainnya, sehingga surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV