> >

Luka Tembak di Kepala Brigadir Yosua akan Dikonfrontasikan di Persidangan Ferdy Sambo

Peristiwa | 17 Oktober 2022, 15:17 WIB
Ferdy Sambo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana sekaligus Perintangan Penyidikan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung)

Berdasarkan dakwaan, Ferdy Sambo kemudian berupaya menghilangkan jejak pembunuhan itu. “Selanjutnya terdakwa Ferdy sambo dengan akal liciknya untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, kemudian terdakwa Ferdy Sambo menembakkan ke arah dinding di atas tangga beberapa kali,” kata Jaksa.

“Lalu berbalik arah dan menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lalu menempelkan senjata api HS nomor seri H2 33001 milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke tangan kiri Nofriansyah Yosua Hutabarat.”

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Rasamala Aritonang seusai pembacaan dakwaan itu mengatakan memkonfrontasikan pernyataan jaksa bahwa kliennya menembakkan satu peluru Glock-27 ke kepala Brigadir J.

"Jaksa menyampaikan fakta itu, maka jaksa yang harus membuktikan. Bebannya ada di penuntut umum membuktikannya," kata Rasamala Aritonang.

Rasamala mengatakan bahwa FS tidak pernah melakukan penembakan langsung, tetapi itu dilakukan oleh Richard. "Nanti kami akan sajikan faktanya sesuai apa yang kami miliki," kata dia. "Nantinya kita lihat bukti dan keterangan saksi lain menguatkan yang mana,"

Persidangan saat ini dilanjutkan dengan eksepsi dari Ferdy Sambo. 

Penulis : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU