> >

Luka Tembak di Kepala Brigadir Yosua akan Dikonfrontasikan di Persidangan Ferdy Sambo

Peristiwa | 17 Oktober 2022, 15:17 WIB
Ferdy Sambo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana sekaligus Perintangan Penyidikan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung)

JAKARTA, KompasTV -- Lesatan satu dari tujuh peluru Glock-17 yang mengenai kepala dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dikonfrontasikan dalam persidangan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.

Satu peluru itu merangsek dari kepala kiri belakang, merusak tulang dasar tengkorak, tulang dasar rongga bola mata hingga mengakibatkan kerusakan pada batang otak.

Jaksa Penuntut Umum, dalam dakwaannya, menyebutkan tembakan itu dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Bharada E menembakkan 3-4 kali Glock-17 nomor seri MPY851 ke tubuh Brigadir J atau Yosua.

Brigadir J atau Yosua jatuh terkapar. Darah banyak keluar dari tubuh Yosua yang tergeletak, tertelungkup dekat tangga depan kamar mandi.

Brigadir Yosua masih bergerak-gerak kesakitan. 

“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyata lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” ucap Jaksa.

Luka-luka maupun luka oleh lesatan peluru pada jenazah tertuang dari hasil visum et repertum pada 14 Juli 2022 yang dibuat dan diteken oleh dr Farah P Karouw Sp.F.M dan dr Asri M Pralebda, Sp.F.M dokter spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk. 

Luka itu berada di kepala bagian belakang sisi kiri, kelopak bawah mata kanan, bibir bagian bawah sisi kiri, puncak bahu kanan, dada sisi kanan, pergelangan kiri sisi belakang, dan ruas jari manis tangan kiri sisi dalam. 

“Tembakan terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.”

Dokter forensik juga menemukan patah rahang pada jenazah Brigadir Yosua.  “Ditemukan juga patahnya tulang rahang bawah sisi kanan, memar dan luka lecet pada pipi kanan dan luka-luka terbuka,” kata Jaksa.

Penulis : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU