> >

Heru Dilantik Jadi Pj Gubernur, Keppres Jokowi Sahkan Pemberhentian dengan Hormat Anies Baswedan

Peristiwa | 17 Oktober 2022, 10:42 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Heru Budi Hartono sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta, penjabat Bupati Kepulauan Yapen Cryfianus Mambay, dan penjabat Bupati Tolikara Marthen Kogoya (17/10/2022). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Kompas TV/Dina Karina )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam upacara pelantikan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, dibacakan Keputusan Presiden Nomor 100/P tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

"Mengesahkan pemberhentian dengan hormat dari jabatan terhitung mulai 16 Oktober 2022 masing-masing, satu Saudara Anies Rasyid Baswedan PhD sebagai Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022. Dua Saudara Ahmad Riza Patria sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan tahun 2017-2022 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," demikian isi Keppres yang dibacakan pihak Kemendagri, seperti dikutip dari Breaking News Kompas TV, Senin (17/10/2022).

Keppres itu juga berisi tentang pengangkatan Heru sebagai Pj Gubernur DKI. Keppres kemudian diserahkan Mendagri Tito Karnavian kepada Heru.

"Mengangkat Saudara Heru Budi Hartono SE MM sebagai Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun," kata pihak Kemendagri membacakan isi Keppres.

Baca Juga: Usai Lantik Pj Gubernur DKI, Tito Karnavian Ucapkan Terima Kasih Kepada Anies Baswedan

Kemudian Tito memimpin pembacaan sumpah jabatan. Selain Heru, Tito juga melantik penjabat Bupati Kepulauan Yapen Cryfianus Mambay, dan penjabat Bupati Tolikara Marthen Kogoya.

“Hari ini, Senin, tanggal 17 Oktober 2022, saya, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, dengan resmi melantik saudara Heru Budi Hartono sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta,” kata Tito.

 

"Saya percaya saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Heru sebagai Pj Gubernur DKI meneruskan Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir per 15 Oktober 2022.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU