Terungkap! Irjen Teddy Minahasa Disebut sebagai Pengendali Penjualan Barang Bukti Sabu 5 Kg
Hukum | 14 Oktober 2022, 20:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa memaparkan kasus jaringan peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa.
Mukti menyebut, dalam kasus itu, Teddy menjadi pengendali penjualan narkoba jenis sabu yang merupakan hasil sitaan, seberat 5 kilogram (kg).
"Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB (barang bukti) 5 kg sabu dari Sumbar," kata Mukti dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022), dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.
Menurut penjelasannya, sebanyak 3,3 kg sabu telah berhasil diamankan oleh polisi. Sementara untuk 1,7 kg lainnya, Mukti menyebut sabu tersebut telah dijual di Kampung Bahari.
"Di mana 3,3 kg sabu yang telah diamankan dan 1,7 kilogram juga sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari," ujarnya.
Adapun keterlibatan Irjen Teddy Minahasa terungkap dari keterangan seorang polisi berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi berinisial D.
Baca Juga: Selain Irjen Teddy Minahasa, Kapolri Sebut Kapolsek dan Eks Kapolres Terlibat Jaringan Gelap Narkoba
"Dari keterangan D, dia menggunakan saudara A untuk sebagai perantara dengan L. Dari keterangan D dan L disebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM Kapolda Sumbar," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Irjen Teddy Minahasa sebagai terduga pelanggar terkait kasus narkoba.
Listyo memaparkan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV