Ahli: Hakim akan Uji 4 Hal untuk Nyatakan Kasus Ferdy Sambo Pembunuhan Berencana
Peristiwa | 14 Oktober 2022, 13:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan hakim akan menguji 4 hal untuk menyatakan tewasnya Brigadir J sebagai kasus pembunuhan berencana.
Demikian Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (14/10/2022).
“Apa saja yang diuji pertama adalah targetnya, yang kedua insentifnya, berlanjut dengan sumber daya atau instrumen kejahatannya dan yang keempat adalah risiko atau konsekuensi yang harus bisa dielakkan oleh terdakwa,” ucap Reza Indragiri.
Untuk yang pertama, kata Reza, hakim akan menguji apakah target dalam kasus pembunuhan berencana ini jelas atau tidak.
Baca Juga: Ahli soal Ferdy Sambo Perintah Hajar Brigadir J: Kalau Benar, RR Tidak Menolak karena Bukan Membunuh
“Siapa yang akan dihajar, siapa yang akan ditembak kalau memang tujuannya adalah ditembak, siapa yang akan disakiti, tidak boleh salah sasaran, tidak boleh meleset, pokok harus mengena ke target yang sudah ditentukan,” jelas Reza Indragiri.
Kedua, sambung Reza, adalah insentif yang akan diuji hakim dalam dugaan pembunuhan rencana ini.
“Insentif, apa sesungguhnya manfaat yang ingin diambil dari aksi kejahatan ini, kalau selama ini kita simak pemberitaan bahwa FS menangis, tampak sangat tegang, tampak sangat emosional, apalagi itu kabarnya dikaitkan dengan peristiwa yang sudah terjadi di Magelang,” ujarnya Reza.
Baca Juga: Terungkap, Putri Candrawathi Sempat Tinggalkan Ferdy Sambo usai Picu Emosi soal Peristiwa Magelang
“Kita bisa bayangkan bahwa insentif yang akan diperoleh oleh FS adalah bagaimana melegakan perasaan yang sedemikian meluap-luap itu.”
Reza lebih lanjut menuturkan hal yang diuji hakim ketiga dalam kasus pembunuhan berencana adalah instrumen.
“Bicara tentang sumber daya, bicara tentang alat yang digunakan untuk aksi kejahatan, kata hajar, sementara pada saat yang sama ada senjata api, tampaknya lebih berkelindan dengan kata tembak,” kata Reza.
“Kalau untuk menghajar bisa menggunakan tangan kosong bisa menggunakan kursi, bisa menggunakan alat apapun, tetapi kemudian instrumen yang ada adalah senjata api maka ini lebih berasosiasi dengan kata tembak.”
Baca Juga: Ferdy Sambo Tuding Bharada E Salah Jalankan Perintah, Ronny: Masa Tembak Brigadir J karena Iseng
Keempat, lanjut Reza, untuk membuktikan kasus ini pembunuhan berencana hakim akan menguji risiko.
Menurut Reza, pelaku kejahatan pembunuhan berencana pasti sudah memperkirakan dampak perbuatannya dan berupaya meminimalisir risiko.
“Keempat adalah risiko, setiap pelaku kejahatan apalagi pelaku kejahatan yang berencana, pasti sudah memperkirakan risiko yang akan dia dihadapi, gimana kemudian dia bisa melakukan upaya untuk meminimalkan risiko tersebut,” ucap Reza.
“Nah kalau empat hal ini berhasil ditakar oleh hakim, sempurna semua, maka hakim justru akan mengatakan, ok ini adalah kejahatan berencana bukan merupakan kejahatan spontan.”
Baca Juga: Cerita Ferdy Sambo Usai Emosi dan Nangis di Saguling: Niat Badminton, Tak Ada Rencana ke Duren Tiga
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV