Ahli: Hakim akan Uji 4 Hal untuk Nyatakan Kasus Ferdy Sambo Pembunuhan Berencana
Peristiwa | 14 Oktober 2022, 13:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan hakim akan menguji 4 hal untuk menyatakan tewasnya Brigadir J sebagai kasus pembunuhan berencana.
Demikian Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (14/10/2022).
“Apa saja yang diuji pertama adalah targetnya, yang kedua insentifnya, berlanjut dengan sumber daya atau instrumen kejahatannya dan yang keempat adalah risiko atau konsekuensi yang harus bisa dielakkan oleh terdakwa,” ucap Reza Indragiri.
Untuk yang pertama, kata Reza, hakim akan menguji apakah target dalam kasus pembunuhan berencana ini jelas atau tidak.
Baca Juga: Ahli soal Ferdy Sambo Perintah Hajar Brigadir J: Kalau Benar, RR Tidak Menolak karena Bukan Membunuh
“Siapa yang akan dihajar, siapa yang akan ditembak kalau memang tujuannya adalah ditembak, siapa yang akan disakiti, tidak boleh salah sasaran, tidak boleh meleset, pokok harus mengena ke target yang sudah ditentukan,” jelas Reza Indragiri.
Kedua, sambung Reza, adalah insentif yang akan diuji hakim dalam dugaan pembunuhan rencana ini.
“Insentif, apa sesungguhnya manfaat yang ingin diambil dari aksi kejahatan ini, kalau selama ini kita simak pemberitaan bahwa FS menangis, tampak sangat tegang, tampak sangat emosional, apalagi itu kabarnya dikaitkan dengan peristiwa yang sudah terjadi di Magelang,” ujarnya Reza.
Baca Juga: Terungkap, Putri Candrawathi Sempat Tinggalkan Ferdy Sambo usai Picu Emosi soal Peristiwa Magelang
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV