Bambang Tri, Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap karena Penistaan Agama Bareng Sugi Nur Raharja
Hukum | 14 Oktober 2022, 04:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan alasan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri, penggugat ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Kombes Nurul mengatakan Bambang Tri ditangkap untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama.
Baca Juga: Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap, Disebut Langgar UU ITE
Pemeriksaan terhadap Bambang Tri, kata Kombes Nurul, dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.
"Adapun sebagai tersangka yang pertama SNR (Sugi Nur Raharja) dan yang kedua BTM (Bambang Tri Mulyono)," kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Kombes Nurul menjelaskan, Bambang Tri dan Sugi Nur Raharja dilaporkan oleh seorang bernama Dodo Baidlowi dengan sangkaan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kemudian, Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Baca Juga: Benarkah Ijazah Jokowi Palsu? Ini Tanggapan Istana, UGM, SMA, hingga Gibran
Dalam kasus ini, Nurul mengatakan, sebanyak 23 orang sudah diperiksa polisi sebagai saksi terkait perkara ini.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu sebanyak 23 saksi dan saksi ahlinya sebanyak tujuh orang," ujarnya.
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk, selanjutnya dua lembar tangkapan layar unggahan video.
Ketika ditanya apakah setelah ditangkap dan diperiksa akan dilanjutkan dengan penahanan, Nurul mengatakan perkembangan penanganan kasus akan disampaikan esok harinya. Saat ini, Nurul mengatakan, status Bambang Tri masih menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Tanggapi Tudingan Beli Ijazah, Gibran: Nanti Saya Posting, Biar Diteliti Asli Atau Palsu
Bambang Tri Mulyono ditangkap terkait narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun YouTube gusnur13 official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama.
Bambang diketahui mengajukan gugatan terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022), dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).
Diketahui juga, Bambang Tri pernah ditahan penyidik Bareskrim Polri pada 30 Desember 2016 terkait pelanggaran yang sama, UU ITE, tentang buku Jokowi Undercover yang diduga hanya berisi dugaan saja.
Baca Juga: Ramai Isu Ijazah Palsu, Kaesang Pangarep Unggah Foto Wisuda SD: Jaga-jaga Kalau Ada yang Nanyain
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV