> >

Bambang Tri, Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap karena Penistaan Agama Bareng Sugi Nur Raharja

Hukum | 14 Oktober 2022, 04:40 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan alasan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri, penggugat ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk, selanjutnya dua lembar tangkapan layar unggahan video.

Ketika ditanya apakah setelah ditangkap dan diperiksa akan dilanjutkan dengan penahanan, Nurul mengatakan perkembangan penanganan kasus akan disampaikan esok harinya. Saat ini, Nurul mengatakan, status Bambang Tri masih menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Tanggapi Tudingan Beli Ijazah, Gibran: Nanti Saya Posting, Biar Diteliti Asli Atau Palsu

Bambang Tri Mulyono ditangkap terkait narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun YouTube gusnur13 official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama.

Bambang diketahui mengajukan gugatan terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022), dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).

Diketahui juga, Bambang Tri pernah ditahan penyidik Bareskrim Polri pada 30 Desember 2016 terkait pelanggaran yang sama, UU ITE, tentang buku Jokowi Undercover yang diduga hanya berisi dugaan saja.

Baca Juga: Ramai Isu Ijazah Palsu, Kaesang Pangarep Unggah Foto Wisuda SD: Jaga-jaga Kalau Ada yang Nanyain

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU